ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pasca dilirisnya hasil laporan pengelolaan aset dan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2015 dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) minggu lalu, posisi Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka yang kini dijabat oleh Muhammad Aziz Amin terancam dicopot.
Ahmad SafeiHasil audit BPK tahun 2015 menemukan dugaan penyalagunaan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) RSBG tahun 2015. Karena hasil temuan itulah, maka Pemkab Kolaka kembali gagal meraih WTP untuk yang ke enam kalinya.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan, status WDP yang dirilis oleh BPK Sultra itu memang membuatnya kecewa. Sebab, selama tiga bulan terakhir pihaknya sudah berupaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan di Pemkab Kolaka.
“Tapi kemudian ada masalah yang tidak pernah kita pikirkan, tapi itu (penyalahgunaan anggaran di RSBG) malah jadi penghambat kita,” kata Safei kepada Zonasultra.com ditemui usai melakukan sholat dzuhur di Mushola Pemkab Kolaka, Selasa (7/6/2016).
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di RSBG itu, Ahmad Safei memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Muhammad Amin Aziz selaku penanggungjawab di rumah sakit itu.
Kekecewaan Safei terhadap pengelolaan anggaran di RSBG Kolaka cukup beralasan. Pasalnya, setelah merubah status rumah sakit itu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Safei berharap pengelolaan manajemen rumah sakit akan semakin baik dan berkualitas.
“Buktinya, biar sudah jadi BLUD, tapi pengelolaannya masih belum optimal. Padahal, seharusnya mereka bisa lebih profesional karena kinerjanya diaudit oleh auditor independen,” pungkasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak RSBG Kolaka, Safei mengaku sudah merekomendasikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka untuk memeriksa dan memberikan sanksi disiplin kepada Muhammad Aziz Amin serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di RSBG.
Menurutnya, Dirut RSBG harus bertanggungjawab termasuk bendahara dan kepala seksi anggaran. Safei mengaku memberikan waktu 10 hari kepada tim inspektorat dan BKD untuk melakukan kajian dan menyimpulkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Aziz Amin beserta stafnya.
(Artikel Terkait : Kebocoran Anggaran di RSBG Rp.5 Miliar, Kolaka Kembali Gagal Raih WTP)
“Jika dianalisa secara sederhana, kasus ini seharusnya sudah lama terjadi. Sebab, bendahara ini sudah 8 tahun menjabat dan tidak ada cacat. Kenapa nanti pergantian bendahara baru kita tau kalau ada masalah. Ini kan aneh,” kata Safei.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Karimudin menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di RSBG Kolaka itu masih dalam tahap pengumpulan data.
Hasil investigasi Kejari Kolaka menemukan kalau penyalahgunaan anggaran di RSBG itu dilakukan oleh bendahara penerima yang berinisial YS.
Dari keterangan YS diketahui kalau dana miliaran yang diperoleh dari hasil layanan RSBG dipinjamkan kepada pihak ketiga, namun hingga ada audit dari BPK, dana itu belum dikembalikan.
“Saya sudah ketemu dengan YS. Dan betul, dia mengaku kalau dana itu memang dia yang kasih pinjam. Ada kwitansinya,” ujar Karimudin.
Terkait kasus ini, Karimudin yakin bisa menaikan statusnya ke tahap penyidikan dalam minggu ini, karena bukti dan bahan keterangan lainnya dianggap sudah rampung. (A)
Penulis: Abdul Saban
Editor: Jumriati