Ada PNS Terpidana Korupsi BOP PAUD di Wakatobi Tetap Terima Gaji

ilustrasi gajian uang dana
ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGI-WANGI-Di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat atas kasus korupsi namun masih menerima gaji.

Ia adalah La Sudi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wakatobi yang terjerat dalam kasus korupsi bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD pada 2017.

Pascaputusan pengadilan itu ia tetap menjadi pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.

Gaji yang masih disalurkan berjumlah Rp134 juta dengan rincian sebesar Rp53 juta di 2020 dan Rp80 juta di 2021. Padahal seharusnya tidak dibayarkan lagi kepada yang bersangkutan. Karena proses hukum sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Hal ini pun diduga, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018, memuat tentang P
Penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Wakatobi Aidin mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki dasar untuk pemberhentian gaji tersebut. Karena Dispora tidak pernah diberikan SK pemecatan atau pemberhentian bersangkutan.

Kata dia, SK itu ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) setempat namun di masa kepemimpinan pejabat sebelumnya.

“Apakah mungkin sengaja dia simpan-simpan saja, kita tidak tahu juga mengapa tidak pernah sampai ke Dispora sebagai dasar untuk pemberhentian. SK pemberhentiannya itu kalau tidak salah di bulan April 2021, menerima gaji sampai pada batas pensiun walaupun tidak pensiun. SK pemberhentian dari Bupati lama,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Saleh Boy menerangkan, mengenai persoalan tersebut mereka
pernah membahasnya dengan bendahara. Namun tidak ada dasar untuk pemutusan gaji, karena yang bersangkutan punya SK penempatan di Dispora.

Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kabuaten Wakatobi Hasan menjelaskan, terkait dengan pemberhentian La Sudi pada saat itu dia belum menjabat di BKPSDM.

Namun terkait dengan pemberhentiannya tersebut, terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Maka La Sudi memang harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Secara otomatis yang bersangkutan pemberhentiannya melalui keputusan bupati dan harus diberikan kepada yang bersangkutan atau pihak terkait. Supaya terkait hak atau gajinya dihentikan, berdasarkan SK Bupati.

“Secara normatif jika La Sudi sudah mendapat putusan inkrah pengadilan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berarti harus diberhentikan dari PNS atau PTDH. Namun tidak diberhentikan, karena keputusan Bupati pada waktu itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan, kepada pihak-pihak terkait,” katanya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini