Cakades Incumbent dan Pj Kades di Muna Belum Kantongi Surat Bebas Temuan

Cakades Incumbent dan Pj Kades di Muna yang Kembali Maju Belum Kantongi Surat Bebas Temuan
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pilkades Muna. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, RAHA – Pendaftaran calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berakhir pada Rabu (14/9/2022).

Namun hingga saat ini, para incumbent dan penjabat (Pj) kades yang kembali mencalonkan diri belum mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muna La Kuanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi bebas temuan dari para mantan dan Pj kades yang kembali mendaftarkan diri di Pilkades.

“Sampai sekarang ini surat bebas temuan belum ada yang diloloskan karena belum memenuhi syarat,” terang La Kuanto, saat RDP di kantor DPRD Muna, Selasa (13/9/2022).

Saat ini kata La Kuanto, pihaknya cukup mengalami tekanan karena hampir semua mantan kades meminta kebijakan untuk mendapatkan surat bebas temuan tersebut.

“Tapi saya tegaskan tidak ada tawar-menawar apalagi mau bermain-main dalam pengajuan syarat bebas temuan ini,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan kepada para bawahannya untuk tidak menerima penyetoran berkas desa dalam bentuk uang tunai. “Jika ada bawahan saya yang kedapatan menerima berkas desa dalam bentuk uang maka saya akan tindaki,” tegasnya.

Kepala Dinas PMD Muna Rustam mengatakan, surat bebas temuan menjadi dokumen wajib dan persyaratan mutlak bagi mantan kades dan Pj Kades jika ingin mencalonkan diri.

“Surat bebas temuan tidak hanya soal administrasi namun juga berkaitan dengan bebas aset. Ini wajib dikantongi mantan dan Pj kades,” urainya.

Dirinya merinci hingga saat ini baru sekitar 80 mantan kades dan 15 Pj yang sudah menyelesaikan temuan bebas aset.

“Dari data yang masuk baru sekitar 95 orang yang merampungkan bebas asetnya. Jadi syarat untuk mendapat rekomendasi bebas temuan dari inspektorat harus lebih dulu menyelesaikan masalah asetnya,” jelasnya. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini