Persiapan Implementasi Peraturan Tata Beracara BK, DPRD Sultra Kunker ke DPRD NTB

Persiapan Implementasi Peraturan Tata Beracara BK, DPRD Sultra Kunker ke DPRD NTB
KUNJUNGAN KERJA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 7-10 September 2022. Mereka diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Provinsi NTB, H. L.Budi Suryata, SP.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan kerja (kunker) studi banding ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 7-10 September 2022 yang lalu.

BADAN KEHORMATAN (BK) DPRD merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk melalui paripurna DPRD dan ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD dengan tujuan melaksanakan dan menegakkan Sumpah/Janji dan Kode Etik DPRD.

Keberadaan Alat Kelengkapan Dewan ini penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).

Dalam rangka efektivitas dan peningkatan kinerja Anggota BK DPRD Provinsi Sultra, maka melalui konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri RI dan studi banding yang dilaksakan di DPRD Provinsi lainnya (DPRD Provinsi DKI, Yogyakarta, dll.), DPRD Provinsi Sultra melalui Rapat Paripurna telah menetapkan PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2022, TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN.

Persiapan Implementasi Peraturan Tata Beracara BK, DPRD Sultra Kunker ke DPRD NTB

Untuk menindaklanjuti dan implementasi Keputusan Tata Beracara BK tersebut, perlu dilaksanakan sosialisasi baik di intern DPRD Provinsi Sultra maupun kepada para Anggota BK DPRD kab/kota se-Sultra untuk ditindaklanjuti, serta Anggota BK DPRD Provinsi Sultra akan senantiasa melakukan studi banding kepada BK DPRD Provinsi lainnya yang dianggap berhasil melaksanakan tugas-tugas Badan Kehormatan Dewan.

Untuk lebih meningkatkan tugas dan fungsi BK dalam memantau serta mengevaluasi disiplin dan kredibilitas Anggota DPRD, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra melaksanakan kunjungan kerja di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB.

Kunjungan kerja itu dilakukan oleh Wakil Ketua BK DPRD Sultra H Muh Nur Sinapoy, SE M.Si dan Anggota BK DPRD Sultra Farhana Mallawangan, SE. Dua anggota BK itu diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. L Budi Suryata, SP.

Terkait hal itu, H Muh. Nur Sinapoy menjelaskan maksud kunjungan itu dalam rangka memantau pelaksanaan tugas-tugas BK di DPRD Provinsi NTB, untuk menambah wawasan dan pengetahun dalam rangka peningkatan kinerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengamatan kami, bahwa DPRD Provinsi NTB khususnya BK DPRD Povinsi NTB telah memiliki fasilitas yang representatif yang lengkap sesuai ketentuan, walaupun SK DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan masih dalam proses pembahasan untuk segera diparipurnakan,” ujar H Muh. Nur Sinapoy di DPRD Sultra, Kamis (15/9/2022).

Persiapan Implementasi Peraturan Tata Beracara BK, DPRD Sultra Kunker ke DPRD NTB

H Muh. Nur Sinapoy menjelaskan peraturan tentang tata beracara BK yang ada di DPRD Sultra menjadi acuan dan pedoman BK DPRD dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yang berkaitan dengan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Peraturan tersebut saat ini dalam tahap persiapan implementasi.

“Dengan adanya keputusan DPRD Sultra tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Lembaran Daerah, adalah merupakan salah satu langkah maju kinerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra, yang telah membuat regulasi yang mengatur Tata Beracara Badan Kehormatan yang merupakan satu kesatuan dengan Tata Tertib dan Kode etik Anggota DPRD, untuk digunakan dalam pengawasan terhadap tugas-tugas dan kewenangan anggota DPRD sesuai sumpah/janji dan kode Etik,” ujar H Muh. Nur Sinapoy yang juga Legislator Partai Nasdem, di ruang kerjanya, Kamis (15/9/2022).

Dalam rangka persiapan implementasi keputusan itu, BK DPRD Sultra masih harus melakukan sejumlah kunjungan kerja studi banding ke DPRD Provinsi lain dan sosialisasi di internal DPRD Sultra. Selain itu juga akan dibuat ruang sidang atau fasilitas di DPRD Sultra yang dapat mendukung sidang BK.

BK DPRD Sultra juga akan mensosialisasikan Keputusan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK itu ke 17 kabupaten/kota di Sultra. Salah satu alasannya karena di DPRD 17 kabupaten/kota belum memiliki peraturan seperti itu.

Perlu diketahui, BK DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk melalui Paripurna DPRD dan ditetapkan berdasarkan SK DPRD dengan tujuan melaksanakan dan menegakkan sumpah/janji dan Kode Etik DPRD. Tugas pokok BK DPRD dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Salah satu cara untuk meningkatkan tugas dan fungsi BK dalam memantau serta mengevaluasi disiplin dan kredibilitas anggota DPRD yaitu salah satunya dengan dibentuknya Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kode etik Tata Beracara Badan Kehormatan.

Sementara itu, Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi yang memiliki jumlah penduduk sekitar kurang lebih 5 juta jiwa terdiri 10 kabupaten/kota yaitu 8 kabupaten dan 2 kota. Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berjumlah 65 orang dan untuk Anggota BK-nya berjumlah 5 orang. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini