ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, adil serta transparan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pada Pemilihan Umum 2024, di aula Dasita Resort, Kecamatan Wangiwangi, Selasa (20/9/2022).
Ketua Bawaslu Wakatobi La Ode Muhammad Arifin mengatakan, pada prinsipnya kegiatan itu adalah upaya pencegahan guna memberikan pengawasan pemilu. Agar pengawasan partisipatif bisa dipahami oleh seluruh kolega, masyarakat, dan pemilih.
“Untuk bersama-sama melakukan fungsi pengawasan itu sendiri, dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Di Pilkada 2020 kita punya pengalaman terkait dengan pengawasan pemilu, melalui Bawaslu memastikan segala kegiatan teknis yang telah dilakukan kolega kami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi itu berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Wakatobi Arfis menyampaikan, sosialisasi itu bertujuan untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, adil serta transparan. Sehingga hasil-hasil pemilu ke depan mendapat legitimasi dari berbagai pihak.
“Ketika misalnya hasil pemilu sudah diumumkan maka dinamika-dinamika yang mengarah ke konflik itu sudah bisa terhindarkan,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Wakatobi La Ode Januria menambahkan, di kesempatan itu, pihaknya memberikan edukasi tentang fungsi dan strategi-strategi Bawaslu dalam pengawasan pemilu. Dalam tahapan-tahapan yang ada, tidak menutup kemungkinan banyak dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana.
“Begitu juga diverifikasi administrasi partai politik (Parpol), di situ juga ada potensi pidana yang dilakukan oleh parpol terkait pencatutan nama. Karena kita ketahui bersama bahwa parpol kita ini ada 24 yang lolos dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga ada beberapa nama yang tercatut dan alhamdulillah KPU sesuai dengan undang-undang melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang dicatut namanya,” teragnya.
Lanjut dia, ketika masyarakat tidak mengindahkan edukasi maka langkah terakhir adalah penindakan.
“Ketika Bawaslu juga tidak melakukan penindakan maka Bawaslu itu dianggap mahkotanya hilang. Karena diberikan tugas oleh undang-undang untuk melaksanakan penindakan,” ungkapnya. (bds)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati