ZONASULTRA.ID, KENDARI – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyerahkan Bantuan Subdidi Upah (BSU) pada 2.574 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (27/9/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. Seluruh penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan non ASN.
Kata Jokowi, sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah sudah tersalur kepada 7.077.000 pekerja atau 48,3 persen untuk seluruh wilayah Indonesia dan masih terus berjalan dengan kecepatan yang dilihatnya sangat baik.
Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.
” Ini tadi yang pertama kita menyaksikan pemberian BSU, kepada para pekerja di kota Baubau provinsi Sultra. Saya berpesan agar dana bantuan ini tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif seperti membeli handphone,” ungkap Jokowi.
Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa hingga saat ini BPJamsostek telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan.
Kata dia, karena pihaknya dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut, maka penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
” Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Anggoro.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi atau kabupaten kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Anggoro mengatakan bahwa bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ia mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin