Ombudsman Sultra Angkat Bicara Soal Antrean Panjang di SPBU

Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo
Mastri Susilo

ZONASULTRA, KENDARI – Pascanaiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut mendapat respon dan perhatian dari Ombudsman Sultra. Dari pandangan Ombudsman, hal tersebut agak aneh sehingga perlu untuk dibahas bersama.

Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, bahwa hal tersebut akan berdampak pada aktivitas lalu lintas yang akan terganggu akibat antrean dan sebagainya.

Kata dia, pihaknya mendorong agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kota untuk bisa memfasilitasi pertemuan itu.

” Kami menunggu siapa yang akan menginisiatif untuk mengundang,” ucapnya di Kendari pada Kamis (29/9/2022).

Jika ke depan tidak ada juga yang melakukan koordinasi, Ombudsman akan mengundang para pihak untuk hadir mendudukkan persoalan distribusi BBM dan kesemrawutan penjualan BBM di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi, 6 Guru SMKN 3 Kendari Jalani TLC

Ia juga mengatakan, bahwa penyebab panjangnya antrean tersebut, pihaknya tidak bisa menyimpulkan tanpa melakukan pemeriksaaan.

Namun, salah satu yang di curigai menjadi penyebab ialah karena ada sistem kupon antrean yang diduga dilakukan tidak tertib.

Menurutnya, pemberian kupon tersebut harus mengikut sertakan KTP dan STNK mobil sehingga tidak ada double mobil yang antri dalam satu waktu yang bersamaan.
Kata dia, harus dilakukan pendalaman terhadap masalah itu.

Jika ada temuan, misalnya ada indikasi penyelewengan atau penjualan yang tidak sesuai dengan mekanisme prosedur ketentuan yang ada, tentu harus diberi tindakan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.

Ia mengaku, Ombudsman sudah menerima laporan dari beberapa masyarakat di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diantaranya SPBU Puuwatu, APMS Soropia yang di lapor terkait dengan penjualan BBM bersubsidi. Pihaknya sudah memanggil beberapa pihak untuk melakukan rapat mediasi.

BACA JUGA :  Kajari Kendari: Ada Indikasi Korupsi di Kasus Pajak Reklame Pemkot

“Yang bisa memberikan tindakan itu pihak berwenang, karena Ombudsman tidak bisa memberikan tindakan atas penyalahgunaan itu. Kita hanya akan memberikan saran-saran kepada pihak yang berwenang itu,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pengguna sepeda motor Aris (27) mengatakan bahwa mengantre untuk mendapatkan bahan bakar di SPBU adalah pilihan yang tidak terlalu menguras isi dompet meskipun sekali mengantre bisa membutuhkan waktu yang lama.

“lebih baik kita mengantre di SPBU kasian, soalnya kalau kita beli di luar (eceran) mahal harganya. Mudah-mudahan masalah BBM dan antrean ini bisa teratasi secepatnya,” ungkapnya. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini