
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Polsek Mandonga, Polresta Kendari terus mengusut kasus pembuangan janin perempuan di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Hasilnya, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berprofesi sebagai bidan berinisial SS (34) dan WA (24) yang berperan membantu pelaku NR (15) menggugurkan kandungannya.
Kapolsek Mandonga Kompol Salman menerangkan, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda dari empat tersangka lainnya. Tersangka SS yang merupakan bidan pelaksana di Kecamatan Mandonga mengaku melakukan tindakan itu atas permintaan orang tua NR dengan diberi imbalan sebesar Rp5 juta.
“Sementara tersangka WA hanya bertugas membantu bidan SS. Keduanya bidan biasa bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya di hadapan wartawan saat rilis pers, Senin (3/10/2022).
Salman menjelaskan, keterlibatan kedua bidan ini terungkap awalnya melalui keterangan yang disampaikan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Berdasarkan hasil outopsi, diduga ada orang yang berperan membantu pelaku menggugurkan kandungannya.
“Hasil autopsi, janin yang dikuburkan berusia tujuh bulan,” ujarnya.
Kata Salman, setelah mendapat informasi dari RS Bhayangkara tersebut, penyidik kemudian meminta keterangan tersangka NR guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain. Saat itulah peran kedua bidan itu akhirnya terbongkar.
Orang tua NR sebelumnya sudah beberapa kali meminta bantuan kepada tersangka bidan SS, tetapi selalu ditolak. Permintaan itu disampaikan setelah ibu NR mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar ini mengandung di luar nikah.
“Ibunya tanya saat tahu NR hamil. Katanya mau lanjut sekolah atau mau gugurkan kandungannya. Terus anaknya mengaku masih mau tetap sekolah,” ungkapnya.
Permintaan orang tua NR baru diterima ketika ia bercerita kepada bidan SS mengenai kondisi keluarganya. Dia mengatakan, kalau dirinya sudah berpisah dengan suaminya.
“Ibu NR pertama kali meminta tolong pada Agustus lalu, namun ditolak dan disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan. Diterimanya nanti minggu kedua September 2022,” ucapnya.
Menurut keterangan bidan pada polisi, pada saat proses pengguguran dilakukan, janin keluar secara normal tetapi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian ibu NR memutuskan untuk menguburkan janin perempuan tersebut di sebuah tanah kosong.
Janin yang tersimpan dalam kendi ini kali pertama ditemukan warga setempat bernama Sukardi pada Kamis (29/9/2022) siang. Awalnya istri Sukardi curiga usai melihat ada sepasang laki-laki dan perempuan membawa sekop lalu mengubur sesuatu di tempat kejadian.
Setelah diperiksa dengan menggali tanah yang dicurigai ada sesuatu ditanam di dalamnya, Sukardi kaget melihat ada janin terkubur.
Kini total sudah enam orang yang ditetapkan tersangka. Keenamnya, yakni NR (15) selaku ibu dari janin, YD (17) orang yang menghamili NR, NUR (34) orang tua NR, AS (28) paman NR, serta kedua bidan SS (34), dan WA (24). Semuanya ditahan di Polsek Mandonga.
Dalam proses hukum kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti satu buah sekop, satu botol cairan infus beserta selangnya, satu trip obat tablet, satu buah spuit jarum suntik, satu lembar kain sprei berwarna pink, dan satu lembar kasur matras.
Polisi menjerat tersangka bidan SS dengan Pasal 194 Undang-Undang (UU) Kesehatan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara bidan WA disangkakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati