Beredar Pesan WhatsApp Penetapan Pj Wali Kota Kendari, Pemprov Akui Belum Terima SK

calon_pejabat_PJ_Bupati
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Beredar sebuah pesan di media sosial WhatsApp mengenai penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari pada Jumat (7/10/2022).

“Alhamdulillah, baru saja diputuskan Asmawa, AP.M.Si. Pj Wali Kota Kendari, bersama Pak Heru Kepala Sekretariat Kepresidenan Pj Gubernur DKI. Baroqallaah. Aamiiin,” isi pesan WhatsApp tersebut.

Belum diketahui secara pasti sumber informasi tersebut. Kendati demikian, terpantau beberapa status WhatsApp para pegawai Wali Kota Kendari.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra Muliadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat keterangan (SK) penetapan Pj tersebut.

“Sampai saat ini belum ada SK yang kami terima terkait penetapan pengesahan pengangkatan Pj Wali Kota Kendari,” ucapnya.

Ia mengaku tidak bisa memberikan tanggapan pasti mengenai berita tersebut. Sebab, dasar untuk menyampaikan adalah ditetapkannya Pj Wali Kota Kendari berdasarkan SK Peresmian Pengesahan Pengangkatan Pj Wali Kota Kendari dari Mendagri.

Diketahui Asmawa Tosepu merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi salah satu dari tiga usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

Selain Asmawa, DPRD Kendari juga mengusulkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dan Direktur Pengelolaan Logistik Peralatan BNPB RI Nadhirah Seha Nur. Ketiga nama tersebut merupakan hasil rapat perangkingan dari permintaan masing-masing 3 nama dari semua fraksi yang ada di DPRD Kendari.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Buka Mubes I SMAN 4 Kendari

Total ada 9 calon Pj Wali Kota Kendari, di antaranya tiga usulan DPRD Kendari, tiga usulan Pemprov Sultra, dan tiga usulan Kemendagri. Sembilan nama tersebut dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA) untuk disaring dan menduduki kursi Pj Wali Kota Kendari hingga pemilihan kepala daerah serentak 2024 nanti. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini