ZONASULTRA.ID,KENDARI– Forum Suara Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Forskema Sultra) mendesak Polda Sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra atas dugaan diskriminasi terhadap warga Kecamatan Routa yang berprofesi sebagai petani, Kabupaten Konawe oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi Barat sehingga ditahan di Polres Konawe.
Koordinator Lapangan Muhammad Edi Suryono mengatakan, sebanyak tiga orang warga Desa Mopute AD, AN dan JU saat ini ditahan di Polres Konawe selama 20 hari dan sekitar enam orang lainnya sudah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
Kata dia, sejumlah warga itu diduga melakukan perambahan hutan di wiliyah kampung tua atau mopute atas laporan KPH Laiwoi Barat ke Polres Konawe.
“Laporan ini menurut kami keliru dan diskriminatif, mereka orang tua kami yang sudah mendiami wilayah tersebut sejak lama. Di mana lokasi yang dianggap dirambah itu terdapat pematang sawah, makam, empang, kelapa, kopi, pinang dan sagu dan sampai saat ini masih sangat jelas,” ungkap Edi Suryono dalam orasinya, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, saat ini kasus perampasan lahan warga sudah banyak terjadi tak terkecuali di wilayah tersebut. Sehingga melalui aksi ini Forskema Sultra mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk segera mencabut laporan KPH Laiwoi Barat di Polres Konawe dengan nomor laporan LP/241/IX/2022/SPK/Polres Konawe/Polda Sultra yang dianggap diskriminatif.
Kemudian, mendesak Polda Sultra mecopot Kapolres Konawe, Kapolsek Routa atas dugaan konspirasi, kriminalisasi terhadap masyarakat/petani di kampong Mopute lama.
Selanjutnya, meminta Kepala Dinas Kehutanan agar Kepala KPH Laiwoi Barat untuk dicopot atas dugaan tersebut. Serta meminta agar petani yang ditahan Polres Konawe segera dibebaskan.
Atas tuntutan ini, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Sahit mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal laporan KPH Laiwoi Barat mengenai dugaan perambahan tersebut. Sehingga ia akan melakukan pemanggilan terhadap KPH tersebut untuk meminta klarifikasi.
Hal itu pun tertuang pada berita acara yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Forskema Sultra, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provoinsi Sultra dan Kabid PH dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
“Akan dilakukan klarifikasi dalam waktu 1x 24 jam kepada KPH Laiwoi Barat, hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin