ZONASULTRA.ID, KENDARI – Berkas perkara N dan SL, dua tersangka dalam kasus kerusuhan saat sidang di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi dinyatakan lengkap. Polisi kini menunggu konfirmasi jaksa untuk menyerahkan dua tersangka tersebut.
Saat ini N dan SL masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Polres Wakatobi usai resmi ditetapkan tersangka pada September 2022 lalu oleh Polsek Wangi-wangi Selatan yang sejak awal menangani kasus ini.
Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap dua sehingga kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejari Wakatobi untuk selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan.
Kasus yang menjerat dua oknum wartawan ini bermula pada 14 September 2022 saat terjadi keributan di ruang rapat DPRD Wakatobi. Sejumlah orang merusak fasilitas di ruang rapat. Beberapa barang-barang milik kantor DPRD rusak dan rapat terpaksa ditunda.
Kapolsek Wangiwangi Selatan Ipda Hadi Purnama bersama anggotanya mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan situasi. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, mengamankan terduga pelaku, serta memeriksa pelapor, dan saksi-saksi.
“Saat berada di lokasi kejadian terlihat di ruang rapat empat buah mikrofon berhamburan, gelas dan piring-piring pecah. Para pelaku sudah tidak ada di kantor DPRD. Mereka ditemukan ketika anggota kembali dari kantor DPRD sehingga langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” terang Hadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2022).
Dari seluruh rangkaian penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga proses hukumnya naik ke tahap penyidikan. Berikutnya penyidik melakukan langkah penyidikan dan gelar perkara lalu menetapkan dan menahan para tersangka.
“Penetapan tersangka sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan fakta bahwa tidak benar saat kejadian mereka sedang melaksanakan tugas peliputan,” jelas Hadi.
Beberapa pihak menganggap penetapan tersangka terhadap N dan SL itu merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian.
Saat kerusuhan terjadi, N dan SL sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis sehingga dinilai langkah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka merupakan tindakan yang cacat prosedur.
Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok membantah hal itu. Penetapan N dan SL sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
“Perbuatan mereka tidak sedang dalam melakukan peliputan sesuai profesinya, tetapi murni melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Dodik menegaskan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap wartawan sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sesuai UU pers.
Dengan begitu, Dodik menyampaikan tidak benar jika anggota penyidik dituduh melakukan tindakan kriminalisasi. Pasalnya, saat kejadian keduanya tidak sedang liputan, tetapi murni melakukan tindak pidana perusakan fasilitas. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati