Penjualan Obat Sirup Resmi Dilarang Kemenkes, Ini Penjelasan BPOM Kendari

BPOM Kendari Sebut Fortifikasi Produk Salah Satu Solusi Cegah Stunting
Yoseph Nahak

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh apotek terkait larangan menjual sementara obat sirup sebelum diumumkan secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

Instruksi tersebut dikeluarkan karena adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0 sampai 5 tahun di berbagai wilayah di Indonesia. Data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. Terkait hal ini, pemerintah dalam hal ini Kemenkes mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran (SE) nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Dari informasi yang dihimpun Zonasultra.id melalui beberapa media online nasional menyebutkan bahwa empat obat sirup produksi India diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut yang menimbulkan kematian ratusan anak di Gambia karena mengandung etilen glikol.

Terkait hal itu, Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa merujuk pada keterangan resmi BPOM RI tentang isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen Glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi WHO, terdiri dari promethazine oral solution, kofexmalin baby cough syrup, makoff baby cough syrup, dan magrip n cold syrup.

“Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” ucapnya.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa dan tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dengan memperhatikan hal-hal seperti penggunaan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai; membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan; menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Selain itu, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi); melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan; serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini