ZONASULTRA.ID, KENDARI – Apotek Kimia Farma di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menurunkan obat sirup dari rak obat atau tidak menjual sementara pasca keluarnya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan penjualan sementara obat sirup sampai diumumkan kembali secara resmi oleh pemerintah.
Bisnis Manager Kimia Farma Area Sultra Usman Muhammad Noor Alala mengatakan, mendapat instruksi dari Kemenkes, pihaknya langsung menurunkan produk obat sirup dari rak pajangannya sejak Rabu (19/10/2022).
“Kami di daerah sudah juga mengikuti arahan dari pusat bahkan Kimia farma pusat pun sudah mengeluarkan statement untuk mengikuti arahan tersebut dan kami langsung tindak lanjuti,” ucapnya di Kendari pada Kamis (20/10/2022).
Lanjutnya, sesuai dengan poin-poin yang disampaikan oleh pihak manajemen Kimia Farma, jika ada masyarakat yang akan membeli obat sirup bakal diarahkan ke tenaga medis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyakit dan solusinya selain obat sirup.
Kimia Farma di Sultra juga belum memprediksi apakah akan mengalami kerugian imbas keluarnya instruksi tersebut. Poin yang penting adalah mengikuti arahan pemerintah karena Kimia Farma adalah BUMN dan kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memonitoring seluruh Kimia Farma yang ada di Sultra untuk memastikan semua sudah sesuai dengan arahan dari Kemenkes. Hasilnya, sejak semalam Kimia Farma telah melakukan aktivitas penurunan produk obat sirup.
Usman berharap dalam waktu dekat Kemenkes sudah memperoleh hasil yang betul-betul valid sehingga menjadi informasi yang menyenangkan di masyarakat bahwa obat-obat yang telah beredar saat ini juga sudah mendapat izin edar, tentunya berdasarkan pemeriksaan prosedur dari institusi terkait.
“Kami harap, Kemenkes dalam waktu dekat bisa memberi kejelasan seperti apa ke depannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kimia Farma di Sultra memiliki 17 outlet yang terbagi menjadi sebelas outlet di Kota Kendari, dua di Kolaka, satu di Unaaha (Konawe), satu di Raha (Muna), dan dua outlet di Baubau.
Larangan penjualan sementara obat sirup sesuai instruksi berupa Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Hal tersebut karena adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0 sampai 5 tahun di berbagai wilayah di Indonesia. Data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati