ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari masih menunggu peraturan resmi Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait wacana tarif cukai rokok tembakau dan elektrik yang akan kembali naik.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Affinutha menjelaskan, wacana tersebut benar adanya berdasarkan rapat pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo bersama Menteri Keuangan dan juga menteri terkait lainnya.
“Dari situ telah disepakati beberapa hal terkait kenaikan tarif cukai. Kemarin disampaikan ada kenaikan rata-rata 10 persen untuk rokok tembakau dan 15 persen untuk rokok elektrik,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, ia menyatakan masih ada pembahasan lanjutan yang nantinya akan diselesaikan lewat Permenkeu dan diperkirakan akan keluar pada Desember 2022.
Kenaikan harga cukai tersebut dikatakan akan berdampak pada kenaikan harga rokok. Kenaikan ini dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya untuk mengendalikan konsumsi agar pengguna rokok di kalangan anak di bawah umur bisa berkurang.
Di sisi lain harus tetap mempertimbangkan orang yang menjadikan mata pencarian di sektor rokok seperti pabrik, petani tembakau dan sebagainya. Kata Affin, kenaikan tersebut tetap dipertimbangkan dalam batas yang pas sehingga harga tidak terjangkau di kalangan anak di bawah umur atas dasar kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Bea Cukai Kendari, jenis rokok tembakau yang mengalami kenaikan tarif cukai di antaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan range kenaikan 11,5 – 11,75 persen dari tarif cukai per batang Rp985 untuk golongan 1 dan Rp600 golongan 2 yang ditetapkan berdasarkan PMK nomor 109/PMK.010/2021.
Selanjutnya, Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan range kenaikan 11,8 – 12 persen dari tarif cukai per batang atau gram pada 2022 senilai Rp1.065 untuk golongan 1 dan Rp635 untuk golongan 2. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya akan naik 5 persen dari harga paling rendah untuk batas eceran per batang yang ditetapkan pada 2022.
Sementara untuk tarif cukai rokok elektrik mengalami kenaikan dari harga yang ditetapkan pada PMK nomor 193/PMK.010/2021 dengan jenis rokok elektrik padat yang sebelumnya memiliki tarif cukai Rp2.710 per gram, rokok elektrik cair sistem terbuka Rp445 per mililiter dan rokok elektrik cair sistem tertutup Rp6.030 per mililiter.
Selain itu, kenaikan rokok elektrik juga pada pengolahan hasil tembakau lainnya sebesar 6 persen berupa tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah dari tarif cukai sebesar Rp120 pada 2022. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati