ZONASULTRA.ID, KENDARI- Seorang narapidana (Napi) yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari didapati berada di suatu wilayah pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Napi berinisial HI itu diketahui saat ini tercatat masih menjalani hukuman penjara di Rutan Kendari setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pemalsuan dokumen pertambangan.
Kejadian keluarnya seorang napi ke lokasi pertambangan ini pun turut dibenarkan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari Iwan Mutmain ketika dikonfirmasi langsung ke ruang kerjanya pada Jumat (11/11/2022).
Iwan mengakui kejadian itu merupakan kelalaian dari pihaknya yang tidak dapat melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap seorang napi sehingga bebas keluar sampai memasuki area pertambangan.
Katanya, saat keluar napi sedang menjalani kurvei luar untuk menanam sayuran di kebun binaan yang berada di sekitar Rutan Kendari dan juga di salah satu desa di Kabupaten Konawe.
Sebagai informasi, kurvei luar adalah pemberian tugas terhadap napi untuk diperbantukan di luar wilayah Rutan atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Setau kami yang bersangkutan ini baru pertama kali keluar begini,” ungkapnya.
Iwan menerangkan kronologi kejadian bermula saat napi bersangkutan diminta mengambil makanan untuk persiapan makan siang. Namun setelah sampai waktu makan siang si napi tidak juga kembali.
Kemudian petugas pengawas rutan melakukan pencarian di sekeliling rutan tapi tidak menemukan.
Katanya, dia baru mengetahui informasi napi terlihat sedang berada di wilayah pertambangan usai ramai dibicarakan. Dirinya mengaku kaget setelah mendengar kabar tersebut.
“Tapi sore harinya yang bersangkutan kembali dan ada di ruang tahanan. Berarti dia tidak melarikan diri hanya pergi tanpa izin,” katanya.
Akibat kejadian ini Iwan sebagai kepala Rutan Kendari langsung mengambil keputusan mencabut kurvei luar yang sebelumnya diberikan kepada napi bersangkutan. Serta menempatkanya di sel tahanan khusus.
Selain itu, Iwan juga nantinya akan memberi sanksi berupa teguran tertulis ke petugas pengawas yang dianggap lalai melakukan upaya pengawasan. (C)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin