Ini Penjelasan DPRD Sultra Terkait Anggaran PPPK untuk Tahun 2023

Sejumlah Persoalan Nelayan Jadi Perhatian Nursalam Lada di APBD 2023
Nursalam Lada

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Total anggaran lewat DAU itu berjumlah kurang labih Rp180 miliar.

“Tapi tentunya secara riilnya itu nanti kami bahas di pembahasan APBD 2023. Mungkin minggun depan kita sudah lihat angka pastinya. Tapi informasi awal itu bahwa kita mendapat kan tambahan anggaran untuk gaji PPPK itu kurang lebih Rp180 miliar alokasi untuk Pemerintah Sulawesi Tenggara,” ujar Nursalam di Gedung DPRD Sultra, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA :  Pembangunan Tahap Awal Perpustakaan Internasional Capai 95 Persen

Terkait anggaran Rp180 miliar ini, DPRD masih akan mempertanyakan apakah itu hanya untuk tenaga PPPK yang sudah siap ataukah untuk yang baru akan direkrut. Hal ini akan berkembang dalam forum rapat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra.

BACA JUGA :  Lukman Abunawas Akui Terbitkan Belasan IUP di Konkep

Nursalam mengakui soal penganggaran PPPK ini ada tarik menarik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebab PPPK merupakan pegawai negara yang seharusnya untuk penggajiannya tidak membebani APBD, berbeda dengan honorer yang dibiayai pemerintah daerah.

“Nah pemerintah pusat sudah merespon bahwa kalau ada PPPK yang belum terakomodir, mungkin gajinya tertunda. Sekarang sudah ada alokasi anggarannya kurang lebih Rp180 miliar. Jadi, anggaran gaji untuk PPPK di tahun 2023 sudah dialokasikan lewat DAU kita,” ujar Nursalam. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini