ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe paripurnakan nota kesepahaman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023, di kantor DPRD Konawe, Kamis (17/11/2022). Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati APBD 2023 sebesar Rp1,6 triliun.
Ketua DPRD Konawe Ardin mengatakan, awalnya Pemkab Konawe mengajukan kebijakan umum anggaran perioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp2,1 triliun.
“Itu merupakan perencanaan awal yang dilakukan Pemkab Konawe. Namun, kami DPRD Konawe sampaikan bahwa harus dilakukan perencanaan yang realistis. Estimasi pendapatan yang riil dan diikuti belanja yang riil juga,” kata Ardin
Lanjutnya, Ardin menuturkan, pihaknya bersama Pemkab Konawe sepakati APBD sebesar Rp1,6 triliun.
“Akhirnya hari ini kita tetapkan APBD yang diajukan pemerintah sebesar Rp1,6 triliun,” tuturnya
Ardin juga mengatakan, setelah paripurna nota kesepahaman ditandatangani maka kewenangan DPRD telah selesai dan diserahkan ke Pemkab Konawe untuk ditindaklanjuti.
Ia berharap hal itu dapat memberikan manfaat untuk kemajuan daerah dan yang utama dapat menyejahterakan masyarakat.
Di tempat yang sama, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan mengungkapkan, APBD yang ditetapkan bukan masalah seberapa besarnya, tapi sejauh mana keseriusan dalam menghadapi potensi yang ada.
“Contohnya misalkan, GBHK kita dari Provinsi Sulawesi Tenggara. GBHK kita itu sudah beberapa tahun. Tapi, Pemprov Sultra tidak serius, Pemkab Konawe tidak dapat bagi hasil,” ungkapnya
Ferdinand Sapan juga mengungkapkan, pendapatan tertinggi Pemkab Konawe dari sektor pajak. Sektor pajak yang dimaksud itu, yakni pajak pemanfaatan listrik non-PLN, pajak restoran, dan pajak hotel.
“Kita lagi menyusun regulasi baru, yang tidak bertentangan dengan undang-undang cipta kerja, jadi kita sesuaikan. Jadi, sisa bagaimana kita seriusi hal tersebut,” kata Ferdy, sapaan akrab Sekda Konawe.
Jenderal ASN Kabupaten Konawe itu juga menjelaskan, Pemkab Konawe juga sedang menyusun rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pasalnya, pada 2023 tenaga kerja asing akan dikenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah Kabupaten Konawe,” jelas Sekda
Ia mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedang dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari. Targetnya, pendapatan pajak TKA akan mencapai Rp20 miliar. (Adv)