ZONASULTRACOM, ANDOOLO – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melakukan pembahasan terkait rencana pemekaran salah satu kecamatan yang ada di kabupaten itu.
SamsuKetua Balegda Legislatif Konsel, Samsu mengatakan, Kecamatan Anggata yang saat ini memiliki 25 desa akan dimekarkan. Rencananya 11 desa akan dipisahkan dan menjadi kecamatan baru yakni Kecamatan Lamooso. Jika hal tersebut telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), maka Kecamatan Anggata masih memiliki 14 desa.
Menurut Samsu, rencana pemekaran itu merupakan pekerjaan DPRD periode 2009-2014 yang belum terselesaikan. Padahal hal tersebut telah dibahas bersamaan dengan pemekaran tiga kecamatan lainnya yakni Kecamatan Andoolo Barat, Sabulakoa dan Kolono Timur.
Jika dilihat secara faktual dan membandngkan dengan tiga kecamatan tersebut, kata Samsu, sebenarnya Kecamatan Lamooso sudah memenuhi persyaratan. Meski pada kajian akademik terdapat kekurangan terkait administratif kewilayahan.
Pihaknya pun saat ini telah melakukan koordinasi dengan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk melakukan kajian akademik lanjutan untuk melihat kembali persyaratan apa yang belum terpenuhi.
“Bisa jadi pada saat itu ada hal-hal yang belum memenuhi, tetapi saat ini sudah memenuhi persyaratan tersebut,” kata dia, Jumat (10/6/2016)
Menurutnya, dalam pemekaran tersebut yang perlu diperhatikan adalah lokasi pembangunan kantor kecamatan. Sebab, setelah ditetapkan dasar hukumnya maka penempatan kedudukan kantor tersebut tidak lagi menjadi polemik.
“Kan aneh kalau sudah ditetapkan dasar hukumnya sementara kantornya masih mau mencari lokasinya untuk didudukkan. Kemudian, kita juga melihat apa benar dari proses pemekaran itu betul-betul keinginan masyarakat, jangan sampai hanya keinginan oknum tertentu,” jelasnya. (B)
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Jumriati