BPN Sultra Serahkan 500 Sertipikat Tanah untuk Rakyat Secara Simbolis

BPN Sultra Serahkan 500 Sertipikat Tanah untuk Rakyat Secara Simbolis
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan sertipikat tanah kepada 500 orang secara simbolis di salah satu hotel Kendari pada Kamis (1/12/2022).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan sertipikat tanah kepada 500 orang secara simbolis di salah satu hotel Kendari pada Kamis (1/12/2022).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana negara yang dilakukan serentak secara virtual di 33 Provinsi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Andi Renald mengatakan, bahwa hingga saat ini jumlah tanah yang telah terdaftar di BPN Sultra sebanyak 1,26 juta bidang tanah atau sekitar 65,94 persen dari jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.

“Sisanya 0,65 juta bidang tanah atau 34,06 persennya lagi kami targetkan akan selesai pada tahun 2025,” ungkapnya.

Adapun 500 orang tersebut menerima sertipikat tanah dari program PTSL yang terdiri dari 172 orang di Kendari, 125 orang di Konawe, 100 orang di Konsel, 25 orang di Konut, 25 orang di Koltim, 20 orang di Kolaka, 20 orang di Bombana, 10 orang di Muna dan 3 orang di Butur.

Andi berpesan agar sertipikat yang telah diterima digunakan dengan sebaik mungkin. Karena dengan sertipikat tersebut, maka tanah yang dimiliki telah diakui oleh negara secara hukum yang akan mencegah terjadinya sengketa tanah.

Pihak BPN Sultra juga akan terus menggenjot percepatan pelaksanaan PTSL di sultra serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas mafia tanah. Kata dia, saat ini kendala sertipikat tidak terbit karena adanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk itu, ia mengatakan bahwa percepatan pelaksanaan PTSL perlu didukung oleh Pemda dan Pemkot se-Sultra dengan mengurangi atau menghapuskan BPHTB kepada masyarakat yang tidak mampu seperti yang telah dilakukan oleh Pemkot Baubau dan Pemkab Koltim.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan bahwa Pemprov Sultra telah menyurati sejumlah bupati dan walikota agar BPHTB menjadi pertimbangan.

Kata dia, mudah-mudahan di tahun 2022 ini dan seterusnya, pemda provinsi maupun kabupaten kota akan menyesuaikan tarif BPHTB tersebut untuk mengurangi beban masyarakat.

” Tergantung kebijakan masing-masing daerah kabupaten kota,” tutupnya. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini