ZONASULTRA.ID, KENDARI – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua dalam postingan di akun Facebooknya pada Kamis (8/12/2022), menyatakan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya memiliki bangunan tapi tidak memiliki sistem di dalamnya, baik guru maupun siswa.
“Di belakang saya, ada bangunan yang mewah sekali di dalam ukuran saya, sebuah sekolah pertambangan di tengah-tengah Indonesia yang sudah merdeka dengan deru perkembangan ekonomi, perkembangan pembangunan. Tetapi ada sekolah yang hanya ada bangunannya sodara, tetapi tidak ada sistem di dalamnya,” ucap Hugua dikutip dari postingan tersebut.
Kata dia, karena SMK yang setingkat SMA adalah kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov), ia meminta kepada Gubernur Sultra dan kementerian terkait agar memperhatikan sekolah tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang bersekolah di sana akan langsung diserap di dunia kerja sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan Sultra, khususnya mengangkat harkat dan martabat masyarakat lokal.
“Kalau pertambangan ini saya dengar-dengar cerita, mereka secara umum mengatakan ini lebih banyak kontribusi untuk menambah pundi-pundi negara, tetapi kadang-kadang kembali ke kami sedikit sekali,” tambahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat Langgikima, Alimudin. Ia berharap sekolah pertambangan yang sudah dibangun dengan anggaran besar bisa digunakan dan difungsikan sebagaimana peruntukannya, sehingga keluarganya bisa diserap sebagai tenaga kerja di semua tambang yang ada di Sultra.
“Harapan terbesar kami, bisa cepat difungsikan. Tentunya kendala saat ini adalah tenaga pengajar atau guru yang belum ada sampai saat ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK/PK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Johanis H. Bawondes menjelaskan, sistem pembelajaran sekolah tersebut tetap berjalan yang dilengkapi dengan tenaga pengajar.
Hanya saja, lokasi pembelajarannya dialihkan sementara ke area tambang karena adanya masyarakat setempat yang mengklaim bahwa lahan yang digunakan oleh sekolah tersebut adalah miliknya sehingga membuat khawatir dan merasa terancam.
“Karena yang mengklaim tanah itu tinggal di situ. Sehingga saya bilang ke pihak sekolah, harusnya melapor ke pihak berwajib,” terangnya saat ditemui di ruangannya pada Jumat (9/12/2022).
Lanjutnya, pihak pemprov dalam hal ini Dikbud Sultra bersama pihak sekolah dan masyarakat telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim tanah yang menjadi tempat berdiri sekolah tersebut, namun gagal. Kata Johanis, jika memang pihak tersebut merasa bahwa tanah tersebut lahannya dengan bukti kuat, harusnya sudah dikasuskan.
Johanis juga mengatakan, pembangunan gedung sekolah tersebut bersertifikat pemerintah daerah dengan tanggal SK pendirian 7 Januari 2015 dengan SK pendirian nomor 10 tahun 2015 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan informasi yang dihimpun zonasultra.id, SMK Pertambangan tersebut telah disegel sejak 26 Juni 2022 setelah proses mediasi yang coba ditempuh Annaway Usman Kamil dan keluarganya yang mengaku sebagai pemilik lahan menemui jalan buntu. Ia mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanahnya (SKT) yang terbit sejak 2007 dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah Langgikima saat itu.
Pada pemberitaan media yang telah terbit sebelumnya, La Ode Fasyikin selaku Kabid SMK yang menjabat sebelum Johanis mengatakan, Dikbud Sultra hanya menerima penyerahan aset dari Dikbud Konut pada 2018 lalu. Pasalnya saat pendirian sekolah tersebut, SMA dan SMK masih di bawah dikbud kabupaten sehingga Dikbud Sultra tidak tahu menahu soal ganti rugi lahan. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati