ZONASULTRA.ID LAWORO- Sebanyak 10.424 masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan didaftarkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Pj Bupati Mubar, Bahri menjelaskan pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan. Kata dia, pemerintah telah mendaftarkan sekitar 10.424 pekerja rentan atau masyarakat miskin sudah dijaminkan JKK dan JKM.
“Kita (Pemkab Mubar) sudah mendaftarkan sebanyak 10.424 masyakarat miskin sudah dijaminkan JKK dan JKM. Jadi, jika ada masyarakat kita yang mengalami kecelakaan atau kematian, mereka akan mendapatkan santunan,” kata Bahri ditemui dirujab, Sabtu (24/12/2022).
Kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini, 10.424 masyarakat miskin ini telah didaftarkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) mulai tahun 2022 ini.
Lanjut dia, ia juga memerintahkan kepada camat dan kepala desa untuk menganggarkan setiap desa minimal 100 orang.
“Jadi, untuk BP Jamsostek ini kita anggarkan di APBD. Yang pasti 10.424 masyarakat miskin yang ada di Mubar sudah kita lindungi dengan JKK dan JKM,” tegasnya.
Bahri menambahkan, dari 10.424 yang telah terdaftar BP Jamsostek ini salah satunya adalah penyandang disabiltas.
Bahri mengungkapkan ia menjaminkan masyarakatnya semata-mata dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin yang ada di Mubar. Apa lagi dalam situasi ekonomi saat ini beban masyarakat akan semakin meningkat.
“Untuk itu, saya membuat program-program tentang perlindungan sosial. Dan bagaimana saya menjaminkan masyarakatnya untuk mengurangi beban pengeluaraannya dan menaikkan pendapatannya,” katanya.
Selain dijaminkan ke JKK dan JKM. Pemkab Mubar juga menjaminkan seluruh masyarakat Mubar ke dalam jaminan kesehatan. Sehingga kata dia, tidak ada lagi masyarakat masuk ke RSUD dan puskesmas harus membayar.
“Semua gratis dan sudah ditanggung oleh Pemkab Mubar,” ujarnya. (C)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin