DPRD dan Dikmudora Kendari Sepakat Guru SD Honorer yang Dipecat Kembali Mengajar

DPRD dan Dikmudora Kendari Sepakat Guru SD Honorer yang Dipecat Kembali Mengajar
RDP terkait pemecatan guru SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin yang diduga dipecat sepihak oleh Kepala Sekolah.(Ismu/Zonasultra.id).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari sepakat memberikan solusi kepada salah satu guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 92 Kendari, Wa Ode Sunartin yang diduga dipecat sepihak oleh pimpinan sekolah tempatnya mengajar dengan tetap menjadi guru honorer.

Solusi tersebut lahir dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Senin (16/1/2023) berdasarkan surat aduan lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2-Sultra) nomor: 03.008/Lembaga AP2 Sultra/I/2023.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM. Rajab Jinik mengatakan bahwa keputusan RDP tersebut pertama untuk mengembalikan seluruh hak Wa Ode Sunartin sebagai guru honorer termasuk di dalamnya untuk mengikuti tes PPPK, serta tidak harus dipecat sebagai guru honorer dengan dicarikan solusi oleh Dikmudora Kendari.

“Mudah-mudahan masalah ini jadi pembelajaran kita. Jujur, jangan sampai masalah ini terlalu jauh terkuak di dunia pendidikan kita sehingga menimbulkan kepala sekolah memiliki kekuatan yang full. Kan nggak bagus,” ucap Rajab.

Ia berharap keputusan tersebut bisa dipatuhi dan tidak lagi muncul di kemudian hari. Ia mengecam bahwa jika masalah tersebut kembali muncul, maka DPRD Kendari akan menggunakan hak konstitusinya untuk memeriksa setiap stakeholder terkait sesuai kewenangannya.

Wa Ode Sunartin
Wa Ode Sunartin

Kepala Dikmudora Kendari, Seminar mengatakan bahwa sebelum RDP itu digelar, pihaknya telah berupaya mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut. Ia juga mengaku kaget bahwa tiba-tiba ada surat pemutusan kerja Wa Ode Sunartin di meja kerjanya.

“Tidak, Dinas tidak tahu soal pemutusan kerja itu. Tapi kan sudah tadi disebutkan bahwa kita akan carilah solusinya. Sebenarnya kami sudah pikirkan untuk ditempatkan di tempat lain tapi penuh,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala SDN 92 Kendari Siti Murni Nur tidak memberikan keterangan terkait pemecahan guru tersebut. Pasalnya, usai RDP berlangsung, ia langsung meninggalkan kantor DPRD Kendari.

Menanggapi hasil RPD tersebut, bahwa solusi yang akan diberikan adalah dia tetap menjadi guru honorer dengan tetap mengajar atau dipindahkan ke sekolah lain, Wa Ode Sunartin menuturkan bahwa sebenarnya di sekolah tersebut ada kelas kosong dan tidak perlu dipindahkan.

“Kalau keputusan saya mau dipindahkan ke sekolah lain jujur saya tidak terima,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Zonasultra, permasalahan awal yang dialami Wa Ode Sunartin adalah ia dipecat setelah mengajukan keluhan ke DPRD terkait tak diloloskannya dalam pendataan PPPK yang datanya diisi oleh operator sekolah dan diduga data tersebut telah diubah.

Ijazah yang harusnya Diploma II guru kelas berubah menjadi ijazah SMP, sedangkan SK pengabdian yang harusnya tahun 2006 juga berubah menjadi tahun 2021. Tanggal lahir yang semestinya 24 Mei 1985 berubah menjadi 11 Juli 1985.

Setelah mengeluhkan persoalan yang dialaminya itu ke DPRD Kota Kendari, terjadilah RDP pada Desember 2022 dengan kesimpulan RDP saat itu untuk mencarikan solusi terhadap Wa Ode Sunartin agar dicarikan kelas untuk dapat tercover sebagai PPPK.

Namun setelah kembali ke sekolah, bukannya mendapat solusi, Wa Ode Sunartin yang telah mengabdi selama 16 tahun itu justru menerima petisi pemecatan dirinya dari 36 guru dengan melakukan tandatangan, termasuk cleaning service dan satpam SDN 92 Kendari. Hal tersebutlah yang menjadi pembahasan pada RDP kedua ini. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini