Kurir Narkoba yang Diamankan Polda Sultra di Bandara Haluoleo Terancam Penjara Seumur Hidup

Kurir Narkoba yang Diamankan Polda Sultra di Bandara Haluoleo Terancam Penjara Seumur Hidup
Press release yang digelar oleh Polda Sultra terkait penangkapan kurir sabu antar provinsi dengan barang bukti 1 Kg narkoba jenis sabu di Polda Sultra pada Senin (6/2/2023).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg narkoba yang dibawanya dari Aceh dan masuk ke Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.10 Wita di Pelataran Parkiran Bandara Haluoleo Kendari.

Dari penangkapan dan oenggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak dua bungkus narkotika dengan berat 1.028,2 gram (1,02 Kg).

“Barang bukti non narkotika lainnya yaitu 2 lembar celana warna hitam, sebuah koper merk Polo berisi pakaian, sebuah tas warna biru dongker, sebuah dompet warna hitam merk Gucci, 1 Unit Hp Merk Redmi 9 T, 1 Lembar Kertas Boarding pass from Medan,” ucap Bambang saat press release yang digelar di Polda Sultra pada Senin (6/2/2023).

Bambang menjelaskan bahwa tersangka ZH membawa narkotika jenis sabu dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui bandar udara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kota Kendari yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone, dan ia tidak ketahui orang yang akan menerima barang di Kendari.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh tim Lidik dengan kegiatan penyelidikan pada Jumat tanggal 3 Februri 2023, pukul 16.10 Wita di Bandara Halu Oleo. Seorang yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu langsung diamankan dan diinterogasi di tempat dan mengaku membawa narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 bungkus narkotika dengan brutto 1.028,2 gram (1,02 Kg) dalam lipatan celana panjang warna hitam dalam tas ransel.

Atas tindakan tersebut, ZH dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana pada pasal tersebut yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Pidana lainnya dalam pasal 112 ayat 2 yaitu penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini