Alat Berat Dikerahkan untuk Mengeksekusi Lahan Stadion Lakidende

Alat Berat Dikerahkan untuk Mengeksekusi Lahan Stadion Lakidende
Stadion Lakidende, yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dirobahkan dengan alat berat, pada Selasa, (7/2/2023). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satu alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi lahan Stadion Lakidende, yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/2/2023).

Diketahui, bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H. Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris.

Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan H Muh Dachri Pawakkang sejak tahun 2014.

Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Nomor: 1439/K/Pdt/2019/tertanggal 24 Juni 2019.

Dari pantauan zonasultra.id, satu unit alat berat diturunkan untuk mengeksekusi Stadion Lakidende mulai dari halaman depan jalan hingga ke belakang.

Selain itu, sita eksekusi itu juga dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende.

Selaku juru sita lahan, Sumardin mengatakan, lahan dan gedung yang menjadi objek sengketa di Stadion Lakidende ini diperebutkan oleh dua kubu sejak 2014, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai termohon melawan ahli waris Moh Dachri Pawakkang.

“Jadi eksekusi ini berdasarkan penetapan pengadilan Kendari Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari, atas perkara Moh Dachri Pawakkang melawan gubernur kepala daerah,” katanya saat diwawancara.

BACA JUGA :  DPRD Kediri Studi Banding Pengelolaan Koperasi di Kendari

Sementara Kuasa Hukum Muh Dachri Pawakkang, Sadam Husein mengungkapkan, pengeksekusian yang dilakukan hari ini karena pemprov tak ada itikad baik serta pergerakan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Sampai saat ini pemrov sama sekali tidak ada pergerakan. Makanya kami tetap akan mengeksekusi lahan ini,” ujarnya

Ia menyebutkan, sebelum dieksekusi, pihak pemprov juga sudah dipanggil oleh pengadilan tinggi, tetapi tidak dihadiri.

“Untuk saat ini ahli waris hanya untuk menguasai lahan ini, tidak untuk pembongkaran kayaknya, belum terkonfirmasi dari pemilik lahan,” pungkasnya. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini