ZONASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Samsu Umar Abdul Samiun mendeklarasikan diri siap untuk bertarung dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 mendatang.
Hal tersebut dipertegasnya usai konferensi pers pindahnya eks ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Wakatobi, Abdul Rahim ke PKN di kantor Pimda PKN Sultra pada Sabtu (25/2/2023).
“Saya juga menyatakan diri langsung pada kesempatan ini bahwa sebagai Ketua PKN saya juga sudah siap sebagai calon Gubernur Sultra. Ini baru pertama kali saya menyampaikan secara resmi kesiapan maju di Pilgub,” jelasnya.
Mantan Bupati Buton tersebut mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan itu bukan khusus sekali baginya karena telah lama malang melintang di dunia politik.
Kata Umar, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap pemilihan yang dilakukan secara temporer maka hasilnya adalah hasil saat mengikuti Pemilu. Berbeda dengan Pilpres yang memiliki penekanan pada Pemilu sebelumnya yang dijadikan patrol untuk Pemilu berikutnya.
Atas dasar itu, ia berpikir semua partai sama yang tergantung hasil 24 Februari 2024 dengan ambang batas 20 persen. Umar yakin PKN bisa melampaui ambang batas tersebut untuk mempersiapkan dirinya maju di Pilgub 2024.
Ia mengaku sangat yakin karena seluruh jajaran pengurus PKN sudah ada di kabupaten/kota sehingga bisa maksimal dalam mengeksplorasi swadaya yang ada. Ia juga tidak ragu dengan persoalan yang menimpanya saat menjadi Bupati Buton dan mengharuskan dirinya mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi calon yang pernah dihukum, dulu eksklusif hanya diatur untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja, tapi sekarang sudah diatur secara umum. Kecuali, hal-hal yang menyangkut politik, misalnya perbuatan-perbuatan pidana dalam bentuk politik dengan sanksi pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Kata Umar, keputusan konstitusi sudah benar dan hanya mencari kepastian hukum. Misalnya, apabila sudah pernah dihukum maka bisa mengikuti pemilihan lagi kalau sudah 5 tahun.
“Oke yang dimaksudkan terhitung sejak keluar sampai di mana nih? Karena sampai di mananya ini akan merugikan atau tidak merugikan seseorang,” tambahnya.
Lanjutnya, kebijakan sebelumya terhitung sejak keluar sampai pendaftaran calon. Dalam Peraturan KPU, ada dua tahapan dalam pencalonan, dan menurut pandangan Umar tahapan pemilu kemarin tidak adil karena kalau dihitung saat keluar hingga pendaftaran calon.
Pasalnya, saat mendaftar belum pasti menjadi gubernur atau wali kota sehingga ia juga meminta kepastian hukum. Untuk itu, jika terhitung dari sejak keluar hingga pelantikan Umar yakin bisa lolos dan memenangkan perhelatan itu. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma