ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggandeng Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (LKPSM) mengadakan bimbingan teknis arah kebijakan serta tata kelola keuangan dana kapitasi JKN puskesmas non-BLUD secara digital.
Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari yakni 13 hingga 16 Maret 2023 yang di salah satu hotel di Yogyakarta. Para pesertanya yakni kepala puskesmas (kapus) dan bendahara JKN puskesmas.
Kepala Dinkes Mubar, La Ode Mahajaya mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 yang merupakan rujukan dari Permendagri 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pihaknya bersama LKPSM mengadakan pelatihan aplikasi E-Kapitasi JKN berbasis online.
“Sebelumnya, kita sudah belajar tentang aplikasi E-Kapitasi ini di Mubar beberapa waktu lalu. Sebagai lanjutannya, kita diundang ke Yogyakarta oleh Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (LKPSM) sekaligus menerapkan aplikasi E-Kapitasi berbasis online ini,” kata La Ode Mahajaya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (16/3/2023).
Mantan Kepala BKPSDM Mubar memberikan alasan mengapa pelatihan ini dilaksanakan di Yogyakarta yakni karena atas keinginan narasumbernya yang hanya bisa melakukan pelatihan di sana. Sebab, ada banyak daerah lain yang minta untuk dilakukan pelatihan tersebut.
Baca Juga :
Pj Bupati Mubar Terima Penghargaan UHC Award
“Kita berharap setelah para kapus dan bendahara JKN ini mengikut pelatihan mereka langsung mulai menerapkan aplikasi E-Kapitasi secara online, agar dapat lebih transparan dan akuntabel. Jadi, pengelolaan dana kapitasi dapat dilakukan secara online,” ungkapnya.
Mahajaya menambahkan ke depannya semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) puskesmas akan didorong menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih mandiri dalam pengelolaan manajemen puskesmas. Pelaksanaan program dana kapitasi ini diharapkan dapat terkelola secara efektif dan efisien serta dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dari berbagai pihak terkait pusat maupun daerah.
“Dengan harapan pelayanan kesehatan ini dapat berjalan sebaik-baiknya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang seutuhnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima FKPT dan BPJS Kesehatan. Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasar jumlah peserta terdaftar. (*/KS)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma