Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Buton, Baubau dan Wakatobi, La Ode Mutanafas mengapresiasi pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memfasilitasi pendeklarasian pembentukan Prov
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Buton, Baubau dan Wakatobi, La Ode Mutanafas mengapresiasi pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memfasilitasi pendeklarasian pembentukan Provinsi Buton Kepulauan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sultra ke-51 di Kolaka Timur (Koltim) 27 April kemarin.
Menurut La Ode Mutanafas, pada masa lalu Buton memiliki sejarah terintegrasikan dalam bentuk Kesultanan. Kini para elit politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, pemuda dan mahasiswa di jazirah kepulauan Buton mendorong kembalinya kejayaan peradaban itu dalam wujud Provinsi Kepulauan Buton (Prov.Kepton).
“Selangkah lagi cita-cita seluruh masyarakat akan lahirnya daerah otonomi baru yakni Provinsi Kepulauan Buton akan terwujud,” kata Mutanafas, Selasa (28/4/2015).
Selanjutnya, menurut Mutanafas, ada beberapa faktor yang harus dijadikan pedoman agar pemekaran dapat mencapai tujuannya. Pertama, faktor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, faktor sosial politik mendorong kohesi sosial politik masyarakat. Ketiga, kemandirian daerah dengan mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat.
Menyusul tata kelola organisasi dan manajemen berupa perbaikan sumberdaya aparatur. Faktor jangakauan pelayanan dengan menciptakan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
Dan yang tak kalah penting adalah faktor tata pemerintahan yang baik dengan menciptakan akuntabilitas dan transpansi serta faktor responsive daya tanggap merumuskan kebutuhan dan potensi daerah.
“Saya sangat yakin bahwa cita-cita luhur dan mulia untuk mengembalikan kejayaan peradaban Buton akan segera terwujud karena semua elemen masyarakat di Kepulauan Buton bersepakat bersatu padu, bekerja, dan berdoa menyongsong lahirnya Provinsi Kepulauan Buton,” jelasnya.
Mengacu pada UU Pemda, mekanisme pengajuan daerah pemekaran berlangsung satu pintu di Kemendagri. Usulan yg masuk akan dikaji mulai dari aspek administrasi, fisik wilayah, syarat teknis lainnya serta pendanaan yang dialokasikan untuk daerah/provinsi persiapan tersebut.
Bila semua yang disyaratkan dalam UU Pemda terpenuhi maka akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), daerah persiapan ini berlangsung selama 3 tahun. (Tahir Ose)