ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023, di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (29/3/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan nonberas dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.
“Di mana telah disepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan nonberas,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan, bahwa penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.
“Zakat fitrah sesuai dengan beras atau bahan yang ia konsumsi setiap hari selama bulan Ramadan. Kita menghindari jangan sampai masyarakat terlambat bayar zakat akhirnya Amil di setiap masjid terlambat juga menyalurkan ke masyarakat. Akhirnya tidak dinikmati di hari lebaran,” katanya.
Ia mengharapkan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing masjid. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari itu berdasarkan keputusan bersama umat Islam di Kota Kendari.
Dalam penetapannya, melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama.
Beras kelas 1 (premium) seperti beras Kepala Super dan beras Pandan Wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp42 ribu per jiwa. Beras kelas 2 (medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp38.500 per jiwa.
Beras kelas 3 (dolog/medium II) seperti Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp35 ribu per jiwa. Nonberas seperti Rp6 ribu dikali 3,5 liter, menjadi Rp21 ribu per jiwa. Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp20 ribu. (B)
Kontributor: C2
Editor: Muhamad Taslim Dalma