ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya memaparkan langkah konkrit kejaksaan terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024 dalam Rakornas Kemendagri di salah satu hotel Kendari pada Selasa (11/4/2023).
Ia menyampaikan, peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan pada Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2021 jo UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dibidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan bidang Intelijen Penegakan Hukum.
“Ada beberapa aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu,” ucapnya.
Aturan hukum yang dimaksud adalah dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
Selain itu, mengganggu ketertiban umum, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan dan memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu.
Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan, macam-macam kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu yaitu SARA (pasal 45a UU ITE), hoax (pasal 15 UU No. 1 tahun 1946), ujaran kebencian (pasal 156 KUHP).
Black campaign (pasal 8 UU No. 8 tahun 2012), Bullying (UU RI nomor 19 tahun 2016) dan tindak pidana lain yang karena subjek atau proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian dan ketidakpuasan masyarakat.
“Akibat dari kejahatan tersebut dapat terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah atau penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu,” tambah Patris.
Untuk itu, langkah kongkrit Kejaksaan RI terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024, yaitu membuat Juklak dan Juknis penanganan perkara pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang pemilu dan tindak pidana pemilu.
Kejaksaan juga akan menempatkan tim jaksa pada sentra Gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder Gakkum, menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain yang dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan Luhkum dan Penkum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin