Ketua panitia pemekaran, Sukarnaen Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2015), mengatakan pada pengajuan berkas sebelumnya memang terjadi kekurangan. Akan tetapi dokumen tersebut dita
Ketua panitia pemekaran, Sukarnaen Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2015), mengatakan pada pengajuan berkas sebelumnya memang terjadi kekurangan. Akan tetapi dokumen tersebut ditarik kembali dan telah dilakukan perbaikan.
“Kita sudah benahi persyaratan yang sebelumnya menurut UU 32 namun ternyata UU 23, kemudian yang lalu hanya menyertakan tandatangan persetujuan BPD tetapi sekarang harus menyertakan Surat Keputusan (SK) dari BPD,” ungkap Sukarnaen.
Rencana pemekaran itu juga menurutnya, telah disosialisasikan ke masyarakat. Delapan kecamatan yang rencananya masuk dalam wilayah kabupaten baru itu sudah setuju dan tidak ada lagi polemik seperti penempatan ibukota serta penamaan Kabupaten Poleang itu sendiri.
Mengenai Lahan Pajongae yang merupakan aset pihak TNI AU yang akan masuk wilayah cakupan juga tidak ada lagi permasalahan.
“Salah satu Perwira TNI AU berpangkat satu bunga mengatakan jika TNI itu pemerintah, pemda pun pemerintah jadi sepanjang itu digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak itu tidak jadi masalah asalkan jangan dibangunkan perusahaan atau untuk kepentingan sekelompok orang saja itu yang tidak bisa,” Papar Asisten III Pemda Bombana ini. (**Hasman)