57 Desa di Konsel Menunggu Perda Tentang Desa

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konsel Saifullah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan raperda tentang desa itu ke pihak legislatif untuk dilakukan revisi sehingga output yang dihas

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konsel Saifullah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan raperda tentang desa itu ke pihak legislatif untuk dilakukan revisi sehingga output yang dihasilkan dari rancangan tersebut bisa dilaksanakan sesuai undang-undang desa. Selain itu, raperda tersebut ternyata disatukan dari beberapa perda yang telah ada.
“Sekarang ini legislatif lagi kerja raperda tentang desa dan memang tidak begitu gampang sebab mengakomodir semua perda yang ada yakni Perda 41, 42, 43, 45, 46, 47, 48 dan beberapa perda lainnya. Ada perda penghapusan, pilkades, lomba desa dan perda lainnya yang jumlahnya sekitar 10 buah itu disatukan menjadi perda desa,” kata Saifullah ditemui di ruangannya, Rabu (29/4/2015).
Perda tentang desa itu menurutnya memang penting untuk segera ditetapkan, sebab diupayakan pilkades dilaksanakan sebelum Pilkada Konsel Desember mendatang.
Setelah nantinya raperda itu ditetapkan lanjutnya,  pihak BPMD Kabupaten  Konsel  akan melakukan bimbingan tekhnis (bimtek) kepada seluruh panitia pilkades, agar adanya keseragaman serta terhindar dari tendensi apapun.
“Yang kita mau bimtekkan ialah supaya ada keseragaman contoh mana surat sah, mana yang tidak. Selanjutnya, di pilkades ini otonomi seluas-luasnya kepada pihak panitia desa, kita tidak ada interpensi. Jadi panitianya dari desa sendiri,” imbuhnya. (**Efan)