Pemkot Kendari Sebut Bantuan Parpol Rp7.771 Per Suara Sah

Pemkot Kendari Sebut Bantuan Parpol Rp7.771 Per Suara Sah
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mensosialisasikan besaran bantuan keuangan yang diterima Partai Politik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel Kendari, Rabu (31/5/2023). (C2/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mensosialisasikan besaran bantuan keuangan yang diterima partai politik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel Kendari, Rabu (31/5/2023).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan bantuan keuangan partai politik ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2023.

“Bantuan keuangan partai politik ini diberikan kepada parpol yang memiliki suara sah atau mendapatkan kursi di DPRD Kota Kendari, dengan nominal sebesar Rp7.771 per suara sah,” katanya.

Besaran dana tersebut lima kali lipat lebih banyak atau melebihi dari dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik, yakni menetapkan Rp1.500 per suara sah.

“Jadi berapa kali lipatnya itu untuk Kota Kendari, artinya sekarang sudah bisa menghitung suara sah yang ada di DPRD Kota itu berapa dikalikan dengan Rp7.771 maka itulah yang akan diterima oleh partai,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pemberian bantuan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2023 yang telah menetapkan besaran bantuan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Kendari.

Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemkot Kendari kepada parpol yang mendapatkan suara di DPRD dalam rangka membangun pendidikan politik dan dinamika politik yang lebih bagus lagi.

Adapun, pemberian bantuan keuangan ini dilakukan secara transparan. Selain itu, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bebas dari KKN.

Bantuan parpol ini sifatnya hibah yang juga diperiksa oleh auditor, baik internal Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan.

“Dengan momentum 2023, sangat tepat untuk segera direalisasikan bantuan parpol itu, jangan sampai tidak dapat maksimal atau optimal dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya. (B)

 


Kontributor: C2
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini