ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi sebanyak tujuh bangunan terdiri dari kios dan kos-kosan yang berdiri di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Kamis (8/6/2023).
Juru Sita PN Kendari Arjuna Malaka menjelaskan, penggusuran tersebut terkait satu proses perkara nomor 49 PDTG 2019 antara Abdul Rahman melawan La Umpe Labadeta.
Kata dia, Rahman selaku penggugat saat ini selaku pengguna eksekusi sementara La Pabeta selaku termohon eksekusi.
“Ini menyangkut klaim kepemilikan objek tanah dengan luasan kurang lebih 1.125 m² atau ukuran 25×49 meter. Proses perkara ini dimenangkan Abdul Rahman yang bisa membuktikan bahwa objek sengketa ini adalah miliknya,” ucap Arjuna.
Eksekusi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Abdul Rahman selaku pemenang dari satu proses perkara. Arjuna mengaku perkara tersebut dimulai pada 2019 dengan proses perkara tingkat pertama diputuskan pada 20 Januari 2020.
Terhadap proses tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan karena tergugat La Umpe Labadeta tidak melakukan upaya banding. Sehingga proses perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Permohonan eksekusi yang dilakukan oleh penggugat lewat kuasa hukumnya dilakukan pada 20 Maret 2020. Ia mengaku proses dalam tahapan eksekusi telah dilakukan kepada para pihak untuk menaati segala putusan.
“Ternyata sampai sekian waktu tidak diindahkan. Sehingga pada hari ini kami turun melakukan tindakan eksekusi,” tambahnya.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, Polresta Kendari mem-backup PN karena berkekuatan hukum tetap dan agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif. Dalam pengamanan tersebut, sebanyak 130 personel Polresta Kendari diturunkan.
“Kita datang di sini untuk mencegah adanya gesekan supaya pelaksanaan eksekusi berjalan dengan normal. Sampai saat ini, situasi kondusif dan tidak ada perlawanan baik dari termohon eksekusi maupun masyarakat lainnya,” ucap Jupen. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati