ZONASULTRA.ID, RAHA – Lima jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat intimidasi saat melakukan peliputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Jumat (16/6/2023) lalu.
Lima jurnalis tersebut yakni Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal dari Tegas.co, Aditya Hidayat media TVRI, Riksan dari Harianpublik.id, dan Rizal dari Sultramedia.id.
Para pewarta itu mendapat intimidasi dari seorang pria berinisial F yang diduga selaku penyuplai material di proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut. .
“Liputan itu didasari sorotan dari DPRD Muna yang menilai pengerjaan proyek itu tidak sesuai spesifikasi material, lalu kami ke lokasi untuk melakukan konfirmasi,” terang Rizal, Senin (19/6/2023).
Kata Rizal, saat tiba di lokasi, ia bersama empat rekannya mengambil gambar untuk keperluan liputan. Namun, saat melakukan konfirmasi, seorang pria yang diketahui berinisial F keluar dari halaman kantor kontraktor mengendarai sepeda motor melaju kencang ke arah kelima jurnalis.
Pria tersebut mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak Sudirman yang berdiri di tepi jalan.
Selain nyaris menabrak, kata Faisal, pria tersebut mendatangi Sudirman dan mendorongnya sembari melontarkan kata-kata kasar. “Kami dilarang melakukan liputan di wilayah proyek itu,” ungkapnya.
Akibat tindakan intimidasi itu, layar HP milik Sudirman jurnalis Penasultra.id retak usai dirampas paksa oleh pria tersebut.
Kasus Intimidasi Dilaporkan ke Polres Muna
Atas insiden itu, kelima jurnalis melapor ke Polres Muna atas tindakan intimidasi dan melarang liputan.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengungkapkan laporan tersebut saat ini sudah diterima oleh pihaknya dan akan memproses laporan itu. “Perkara ini menjadi atensi kami untuk segera diproses secepatnya,” tegasnya, Senin (19/6/2023).
Kata Kapolres, pihaknya bakal menindak tegas terduga pelaku karena menghalang-halangi kerja jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18. “Dalam waktu dekat, kita lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ungkapnya.
DPRD Muna Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis
Wakil Ketua DPRD Muna, LM Nasir Ido, menyayangkan adanya intimidasi terhadap lima jurnalis saat peliputan proyek APBN di Desa Lagasa.
“Saya mengecam bila ada peristiwa intimidasi terhadap jurnalis. Mereka dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya, Sabtu (19/6/23).
Kata Politisi Golkar ini, seharusnya proyek APBN aspirasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae tersebut mestinya harus diawasi dalam proses pengerjaannya.
“Pak Ridwan Bae, selalu menekankan agar pengerjaan proyek APBN harus sesuai agar bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” timpalnya. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma