DLHK Kendari Tawarkan Dua Solusi Pengelolaan Sampah di Kendari

DLHK Kendari Tawarkan Dua Solusi Pengelolaan Sampah di Kendari
Nismawati

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menawarkan dua solusi yang bisa dilakukan untuk mengelola sampah di lingkungan masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas (Kadis) LHK Kendari, Nismawati menyebut bahwa dua solusi yang ditawarkan tersebut yaitu pengangkutan sampah akan ditangani oleh DLHK Kendari dengan membayar per rumah Rp5 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi.

“Sebenarnya ringan sekali, setahun itu cuma Rp60 ribu. Cuma kan, banyak juga masyarakat bukan hanya orang tidak mampu, orang mampu saja kayak merasa rugi kalau bayar iuran sampah,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (11/7/2023).

Adapun pilihan kedua yaitu adanya organisasi pemuda seperti karang taruna, remaja masjid atau lainnya yang mau mengelola sampah wilayahnya sendiri seperti yang terjadi di Anawoi. Mereka menarik retribusi sampah sesuai kesepakatan dan kesanggupan warga.

Hal tersebut didukung oleh Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi persampahan yang menyatakan bahwa Pemda termasuk Lurah bisa menarik retribusi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampahnya dengan catatan sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat.

Nismawati menjelaskan, bahwa mengelola sampah itu mengaitkan seluruh masyarakat Kota Kendari sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Pihaknya telah melakukan upaya dengan berkoordinasi bersama Lurah di masing-masing wilayah untuk menghilangkan TPS utamanya di jalan poros, sehingga bisa terlihat bersih.

“Jadi, kita pilih dulu yang paling kotor. Misalnya di bundaran Adi Bahasa sampai ke Gerbang perbatasan itu sudah tidak ada TPS-nya. Ini tergantung dari pak lurahnya. Apakah dia care dengan kebersihan wilayahnya,” tambahnya.

Kata dia, sampah di Kelurahan Anawoi dimuat menggunakan viar oleh warga dan di bawa ke container yang selanjutnya akan diangkut oleh DLHK Kendari. Nismawati berharap semua kelurahan bisa seperti itu.

“Secara teori setiap rumah tangga cukup membuang sampah sekali dalam sehari. Jadi, kalau masyarakat mau tertib, buang sampahnya malam, kami ambil pagi, bisa bersih kota. Kadang ada pertanyaan, kenapa kita jalan siang. Kalau kita tidak jalan bakal kotor kota karena ada yang membuang di situ,” ungkapnya.

Sesuai dengan Perda, waktu untuk membuang sampah agar bisa di tangani dengan cepat adalah mulai jam 6 sore dan sebelum jam 6 pagi. Nismawati berpesan pasa masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan aturan dan pada tempatnya sehingga Kota Kendari tetap terjaga kebersihannya. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini