DPRD Sultra dan Pemprov Teken Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

DPRD Sultra dan Pemprov Teken Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
RANPERDA APBD – Pemprov Sultra dan DPRD Sultra menandatangani naskah Ranperda di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Senin (17/7/2023).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (17/7/2023). Dalam rapat tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan DPRD Sultra resmi menandatangani naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diwakili oleh Lukman Abunawas selaku Wakil Gubernur. Sementara Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh juga tidak hadir sehingga rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Herry Asiku.

Gubernur Ali Mazi melalui Lukman Abunawas menyampaikan bahwa proses pembahasan ranperda ini, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun rapat gabungan komisi, banyak berkembang berbagai persoalan sesuai dengan cara pandang dan pemahaman masing-masing terhadap kinerja Pemprov Sultra. Hal itu semua dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami sadar bahwa opini yang diperoleh bukan semata-mata hasil kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semata, melainkan tidak terlepas dari masukan, saran dan kritikan anggota dewan yang terhormat,” ucap Lukman.

Dalam rapat paripurna tersebut, bertindak sebagai Juru bicara dewan adalah Bustam yang menyampaikan laporan hasil pembahasan rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra.

Dia mengemukakan bahwa Pansus memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya yakni Pemprov diminta segera melakukan koordinasi kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Hal itu terkait regulasi dan penetapan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok karena secara nasional pajak rokok mengalami kenaikan tetapi di sisi lain mengalami penurunan dan menyarankan kepada Badan Pendapatan Daerah agar melakukan rekonsiliasi target pendapatan daerah dari subjek tersebut pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini