ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Senin (17/7/2023) usai melakukan penipuan dengan modus transfer di BRILink.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Muhammad Panjul Firza yang berdomisili di BTN Perumnas, Jalan Sao-sao.
“Panjul diduga melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa Panjul hendak melakukan transaksi pengiriman uang di counter Padaidi Cell yang pada saat itu dijaga oleh karyawan perempuan. Tersangka kemudian menyuruh karyawan tersebut untuk mentransfer sejumlah uang.
Namun sebelum ditransfer, karyawan meminta uang tunai yang hendak ditransfer, tetapi ia mengatakan untuk transfer saja karena uangnya ketinggalan di rumah.
Karyawan tersebut kemudian tetap ngotot untuk tidak mau mentransfer apabila uang tunainya tidak ada. Tersangka tetap mendesak agar segera dilakukan transfer, sehingga karyawan itu langsung mentransfer uang tersebut ke nomor rekening 3055-01-004677-50-0 atas nama Irfan S.
“Setelah ditransfer, orang tersebut mengatakan kepada karyawan ‘saya ambil dulu uang di rumah baru saya kembali’, namun sampai sekarang tersangka tidak kunjung datang,” tambah Fitrayadi.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.
Pelaku berhasil diringkus di home stay kost A&A Jalan Bunga Duri I, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Setelah diinterogasi, Panjul mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Ia melakukannya dengan modus seolah-olah akan melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain melalui BRILink, namun saat sudah ditransfer oleh petugas BRILink ia langsung melarikan diri.
Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
Panjul juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Saat melakukan aksinya, Panjul mengaku sebagai petugas BNN dan petugas kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polresta Kendari mengimbau agar BRILink tidak melayani transaksi transfer sebelum menerima dananya. Pemilik usaha jasa BRILink juga diimbau agar melapor ke Polresta Kendari apabila mengalami penipuan seperti itu. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati