Badan Kehormatan DPRD Sultra Konsultasi ke Mahkamah Kehormatan DPR RI

Badan Kehormatan DPRD Sultra Konsultasi ke Mahkamah Kehormatan DPR RI
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Herry Asiku bersama BKD DPRD Sultra diterima langsung oleh Ketua MKD Adang Darajatun dan Wakil Ketua MKD Habiburokhman di ruang sidang MKD,13 Juli 2023

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Herry Asiku bersama Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sultra dan Kelompok Pakar/Tenaga Ahli melakukan audiensi dan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 13 Juli 2023 lalu. Mereka diterima langsung oleh Ketua MKD Adang Darajatun dan Wakil Ketua MKD Habiburokhman di ruang sidang MKD.

Dalam pertemuan itu, pihak DPRD Sultra menyampaikan tentang Peraturan DPRD Sultra Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata beracara BKD yang memiliki tugas pokok untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. BK juga memiliki tugas pokok mengadakan rapat atau sidang untuk memeriksa tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota DPRD yang tidak melaksanakan salah satu kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

MKD DPR RI menggambarkan secara teknis proses persidangan yang menempuh beberapa tahapan di antaranya: (1) memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah untuk dimintai keterangan atas adanya aduan; (2) memeriksan keabsahan aduan, jika cukup bukti maka akan dilanjutkan ke proses sidang; (3) melakukan proses mediasi antara pelapor dan terlapor; (4) melakukan koordinasi dengan fraksi anggota yang bersangkutan jika proses tetap dilanjutkan.

Ketua BKD DPRD Sultra, Syamsul Ibrahim mengatakan pada prinsipnya pelaksanaan sidang etik oleh BKD dapat dilakukan kepada setiap Anggota DPRD dan harus dijalankan berdasarkan peraturan yang telah disepakati. Hal tersebut dimaksudkan agar muruah DPRD tetap terjaga.

“MKD DPR RI juga menyampaikan bahwa bahwa eksistensi MKD maupun BK DPRD Sultra dalam penegakan disiplin adalah cerminan bagi seluruh anggota, untuk itu setiap anggota MKD maupun BKD harus menjadi contoh atau teladan. Contoh terkecil yang harus dilakukan setiap anggota MKD dan/atau BKD adalah menggunakan pakaian yang berbeda dengan anggota lain, menghadiri setiap momen kegiatan di DPRD tepat waktu serta dalam penyampaian usul/saran menggunakan bahasa yang menyejukkan,” papar Syamsul, Jumat (28/7/2023).

Terkait adanya aduan masyarakat terhadap Anggota DPRD Sultra, MKD DPR RI menyarankan agar Ketua dan Anggota BKD DPRD Sultra segera menyusun jadwal persidangan agar pelayanan terhadap masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik. Hal itu menurut MKD DPR RI, akan membuat kredibilitas kedewanan tetap terjaga.

Terkait hal itu, kata Syamsul, MKD DPR RI mengingatkan tentang mekanisme aduan, sebisa mungkin Sekretariat DPRD menyiapkan loket aduan. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan, termasuk soal kerahasiaan pelapor maupun terlapor harus tetap terjamin. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini