Warga Salangga Ajukan Permohonan Ganti Ketua RT di DPRD Kendari

Warga Salangga Ajukan Permohonan Ganti Ketua RT di DPRD Kendari
Warga lorong Salangga, RW 03 RT 10, Kecamatan Kambu, Kelurahan Lalolara mengadukan permohonan mengganti ketua RT di DPRD Kendari melalui surat aduan yang masuk pada 29 Juli 2023.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Warga lorong Salangga, RW 03 RT 10, Kecamatan Kambu, Kelurahan Lalolara mengadukan permohonan mengganti Ketua RT di DPRD Kendari melalui surat aduan yang masuk pada 29 Juli 2023.

Salah seorang warga Salangga, Kasman mengatakan bahwa awalnya surat permohonan pergantian RT tersebut dikirim ke kelurahan pada 4 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum ada solusi dari aduan dan permohonan yang dilakukan itu.

“Terakhir ke kantor kecamatan untuk komunikasi dengan pak Camat, namun diarahkan lagi untuk ke kelurahan untuk konsultasi penyelesaian solusi. Kalau begitu rasa-rasanya hanya makan waktu dan menguras tenaga kami, akhirnya kami sepakat untuk bermohon ke DPRD Kota,” ucapnya di Kendari pada Senin (31/7/2023).

Warga mengaku bahwa tuntutan pergantian tersebut dikarenakan Ketua RT jarang berada di tempat, bahkan diduga telah berganti domisili di Mandonga.

Kasman mengatakan bahwa terakhir ada kejadian di Lorong Salangga pada malam takbir. Ada sekelompok pemuda yang datang untuk menghentikan takbir. Di Hari-hari berikutnya, pada pelaksanaan salat magrib, ada yang datang gas-gas motor bogar dan sangat mengganggu. Warga bingung untuk mengadu pada siapa karena Ketua RT tidak lagi tinggal di sana.

“Kami warga RT 10 sangat mengharapkan solusi dari masalah ini agar kami bisa merasakan apa yang dirasakan oleh warga lain, yaitu kenyamanan dan ketentraman,” tambahnya.

Menindaklanjuti masalah tersebut, pihak DPRD Kendari melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (31/7/2023) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, La Ode Lawama dan diikuti oleh Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik.

Rajab Jinik mengatakan bahwa setelah mendengar aspirasi camat, lurah maupun warga, pihaknya kembali merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2021. Kata dia, ini juga menjadi bahan bagi RT yang lain untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di wilayahnya.

“RT-RT itu berkonsekuensi pada APBD. Hati-hati, jangan sampai inprosedural berdasarkan Perwali. Karena kita kejar pasti. DPRD punya fungsi pengawasan,” ucap Rajab.

Sementara itu, pimpinan rapat La Ode Lawama mengatakan bahwa masuknya aduan tersebut di DPRD Kendari karena tidak ada tindak lanjut atas surat yang telah dimasukan di kelurahan pada 2022 lalu. Pasalnya, lurah dan camat saat ini masih baru sehingga surat tersebut mungkin terputus.

“Pak Lurah, Pak Camat, dan pemerintahan sudah mengamini akan melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait masalah ini. Kalau tidak masyarakat mufakat, mereka harus melakukan pemilihan ulang di 2 RT dan 1 RW berdasarkan Perwali nomor 55 tahun 2021 pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

La Ode Lawama menyatakan bahwa sebagai kesimpulan RDP tersebut, diperintahkan kepada camat, lurah agar memediasi persoalan yang terjadi di RW 03 RT 10 Lalolara berdasarkan standar Perwali nomor 55 tahun 2021 pasal 27 ayat 3. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini