ZONASULTRA.ID, KENDARI – Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) melalui surat keputusan nomor 105-VIII tahun 2023 tentang ketentuan pelaksanaan penerbitan SIM yang diperbaharui.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, pihaknya melaksanakan launching perubahan sirkuit tersebut di jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang ada di Sultra pada Senin (7/8/2023).
“Yang berubah di antaranya sudah tidak ada lagi track zig-zag. Yang tadinya angka delapan kita ubah jadi leter S. Lalu, lebar lintasan yang tadinya 1,5 kali dari lebar motor pada umumnya sekarang menjadi 2,5 kali. Jadi lebih lebar,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Baubau itu mengatakan, perubahan lintasan uji SIM tersebut guna mempermudah masyarakat dengan tidak mengesampingkan hal-hal tang harus dikuasai oleh para pengemudi roda dua.
Ia harap ujian tersebut lebih aplikatif. Pasalnya, tanggung jawab dari pengemudi jauh lebih penting setelah memiliki SIM.
Setelah peluncuran track baru tersebut, Ditlantas Polda Sultra akan menerbitkan buku panduan untuk disebarluaskan serta rutin melakukan sosialisasi di sekolah pengemudi maupun masyarakat.
Lintasan baru tersebut juga telah memenuhi beberapa syarat yang harus dikuasai oleh pengemudi, seperti kemampuan bereaksi, pengereman, dan kemampuan keseimbangan.
Sementara itu, untuk biaya pembuatan SIM masih tetap di angka Rp100 ribu untuk membuat SIM C baru dan Rp75 ribu untuk melakukan perpanjangan SIM. Perubahan lintasan tersebut sudah berlaku di 11 Satpas yang ada di Sultra.
Salah seorang peserta ujian SIM C, Wilda menjadi orang pertama yang lolos melintasi lintasan baru yang ada di Polresta Kendari.
Kata dia, lintasan tersebut lebih mudah dilewati karena tidak ada lagi lintasan delapan dan lebih luas dari sebelumnya.
“Tidak seperti sebelumnya, memang agak mirip. Tapi sekarang lebih simple,” ungkapnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati