Disperindakop Jamin Tak Ada Peredaran Miras di Swalayan

48

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan  Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Kendari, Syam Alam menegaskan tak ada swalan di kota ini yang menju

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan  Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Kendari, Syam Alam menegaskan tak ada swalan di kota ini yang menjual minima beralkohol. Dirinya pun memastikan akan menindak tegas jika ada swalayan atau suparmarket yang menjual miras.
Dikatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin penjualan di supermarket, sehingga meski Menteri Perdagangan tidak mengeluarkan kebijakan tersebut, peredaran Miras di swalayan untuk Kota Kendari tergolong bersih.
“Meski tanpa regulasi dari pemerintah pusat tersebut, kami sudah cukup kuat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Miras ini, baik itu dari bentuk regulasinya maupun aktivitas pengawasan di lapangan,” katanya, Kamis (30/4/2015).
Pihak Disperindakop dan UMKM saat ini juga intens melakukan pengawasan di lapangan, baik itu pengawasan secara terbuka maupun tertutup. Pengawasan ini melibatkan beberapa instansi terkait seperti aparat kepolisian, badan perizinan, bagian hukum dan Satpol PP Kota Kendari.
Jika larangan penjualan Miras tersebut tidak diindahkan oleh oknum pedagang maka pihaknya melakukan tindakan tegas, yang sesuai dengan tahapan dan prosedurnya. Bentuk sanksinya berupa rekomendasi kepada instansi yang berwenang bahkan melalui proses hukum.
“Kami juga berharap kepada masyarakat, agar turut berpartisipasi dalam mengawasi peredaran Miras ini secara illegal, jika menemukan hal tersebut maka kiranya langsung melaporkan kepada kami,” ujarnya. (Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini