ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengusulkan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz menjadi bupati Koltim definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Muliadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah keluarnya SK Kemendagri tentang pemberhentian secara tidak hormat Bupati Koltim, Andi Merya Nur akibat tersandung kasus korupsi.
Keputusan Mendagri tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.2.1.3 – 1339 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Koltim, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juli 2023.
“SK itu yang dijadikan acuan paripurna DPRD Kabupaten Koltim untuk segera memparipurnakan wakil bupati menjadi bupati definitif,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (29/9/2023).
Muliadi mengatakan bahwa saat ini pengusulan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dipimpinan dalam hal ini Pj Gubernur Sultra.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan sebelum diserahkan ke Kemendagri.
Selanjutnya, Pj Gubernur akan menindaklanjuti surat itu ke Presiden melalui Mendagri. Setelah diteliti maka akan ada surat perintah untuk melantik Abdul Azis menjadi Bupati Koltim definitif.
Untuk diketahui, Abdul Azis dilantik jadi Wakil Bupati Koltim oleh Gubernur Ali Mazi untuk sisa masa jabatan 2021-2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Selain dilantik sebagai wabup, Abdul Azis juga diberi mandat sebagai Plt Bupati Koltim. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Mendagri nomor 132. 74/5155 tahun 2022. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati