ZONASULTRA.ID, KENDARI – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 bakal dicairkan mulai November 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan, gaji PPPK yang tersebar di seluruh OPD telah dianggarkan di APBD induk sebesar Rp11 miliar dengan total sebanyak 3.262 pegawai.
“Itu terdiri dari dinas pendidikan dan kebudayaan sebanyak 3.025 pegawai dan sisanya di instansi lainnya,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (29/9/2023).
Selain jumlah tersebut, Ilyas mengatakan ada tambahan 137 orang dengan rincian 32 orang di rumah sakit jiwa, dinas tanaman pangan 55 orang, dan rumah sakit umum 50 orang. Sehingga, gaji PPPK tambahan tersebut dianggarkan pada APBD perubahan sebesar Rp3,9 miliar.
Penyaluran gajinya untuk 3.025 PPPK itu akan dimulai pada awal November 2023, mengingat ada sejumlah tahapan ataupun mekanisme yang harus dilakukan.
Mulai dari tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama kurang lebih 15 hari yang kemudian draftnya akan diserahkan kembali ke daerah untuk diproses.
Untuk itu, bagi PPPK yang telah memegang SK maka berhak menerima gaji dari pemerintah. Untuk besaran dan mekanisme pembayarannya bervariasi disesuaikan dengan SK yang terbit.
Ia menyebut bahwa PPPK menjadi fokus Pemprov Sultra dan telah diprioritaskan dalam pembahasan perubahan anggaran sesuai dengan arahan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Untuk itu, ia meminta para tenaga PPPK untuk tidak usah khawatir. Pasalnya, jika sudah mendapat SK maka otomatis mempunyai hak untuk menerima gaji dari negara dan telah menjadi kewajiban pemprov untuk menganggarkan.
“Ini sesuai juga dengan arahan dari Pj Gubernur,” tuturnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati