ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bernama Robert diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mesin freezer milik Suwasta, pegawai Pengadilan Negeri Raha.
Suwasta sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Polres Muna pada 7 September 2023 lalu.
Menurut Suwasta, ia merasa ditipu karena freezer miliknya senilai Rp21 juta hanya dibayar Rp5 juta oleh Robert dan sisanya Rp16 juta tidak jelas. Ia bahkan mendengar freezer tersebut sudah dipindahtangankan.
“Saya tidak terima dan menempuh jalur hukum dengan mengadu di Polres Muna dan akan memperdatakan kasus ini di pengadilan,” kata Suwasta saat dihubungi pada Kamis 28 September 2023.
Suwasta menceritakan awal kejadian penipuan ini yakni pada medio Juni 2023. Robert yang merupakan teman sekolahnya berkeinginan membeli freezer tersebut. Awalnya ia membuka harga sebesar Rp25 juta, namun Robert menawar hingga keduanya sepakat Rp21 juta.
Usai freezer diangkat ke mobil, Suwasta pun menanyakan uang penjualan mesin tersebut. Namun, Robert tidak memberikan uang dan berkata akan memajang freezer ini dulu di rumahnya untuk keperluan survei dari pihak bank.
Suwasta mengaku beberapa kali menagih harga freezer-nya tersebut, namun Robert selalu beralasan, mulai dari masalah sistem di bank hingga belum disetujui oleh pihak asuransi.
Barulah pada 27 Juli, Robert mentransfer uang senilai Rp5 juta setelah beberapa kali didesak oleh Suwasta. Saat itu Suwasta akan berangkat ke Bogor untuk mengikuti pelatihan.
“Jadi, memang tanggal 27 Juli itu Robert mentransferkan saya uang Rp5 juta. Saya kembali tanya bagaimana sisanya akan dibayarkan, Robert menjawab dia sedang berurusan di bank dan kalau cair akan langsung ditransferkan di rekeningku. Saya juga percaya dan berangkat ke Bogor,” tuturnya.
Suwasta mengatakan, sejak 27 Juli hingga hari ini Robert terus menjanjikan dirinya akan melunasi sisa Rp16 juta tersebut. Ia bahkan mendatangi rumah hingga kantor Robert, namun tetap hanya mendapatkan janji.
Saat menagih itulah ia mendapati bahwa freezer miliknya sudah dipindahtangankan. Kesal terus dijanji, Suwasta akhirnya melaporkan Robert ke polisi.
Sementara itu, Robert ditemui di kantornya membenarkan bahwa telah mengambil mesin freezer milik Suwasta. Namun, ia mengelak telah melakukan penipuan dan menegaskan barang tersebut masih ada di rumahnya.
“Betul, saya membeli mesin freezer milik Pak Suwasta. Saya sudah membayar baru sekitar Rp5 juta. Saya sudah sampaikan sama Pak Suwasta akan melunasi semua utangnya, tapi dia sudah bertindak lebih jauh dengan melaporkan saya ke kepolisian,” kata Robert.
Menurut Robert, masalah ini harusnya tidak sampai ke ranah hukum. Apalagi, dirinya sudah mentransfer sisa utangnya kepada Suwasta sebesar Rp16 juta pada 28 September 2023, pukul 13.34 WITA.
Suwasta menegaskan, meski Robert sudah melunasinya, ia tetap melanjutkan masalah ini ke ranah hukum karena menurutnya yang ditempuhnya selama ini sudah sangat menguras tenaga dan biaya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati