ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Hondola, Kecamatan Barangka, Muna Barat (Mubar) menuai penolakan dari warga desa sekitar. Dikhawatirkan TPA itu akan merusak mata air serta bau busuknya dapat menggangu kesehatan, apalagi jaraknya hanya kurang lebih satu kilometer dari pemukiman warga.
Salah satu tokoh masyarakat Barangka, La Iki, mengungkapkan, sejak awal penunjukan pembangunan TPA ini, ia sudah menolaknya. Namun, tidak lama warga mendengar bahwa lokasi tersebut sudah memiliki sertifikat, padahal lokasi itu merupakan kawasan hutan dan terdapat banyak mata air besar.
“Kita kaget juga tiba-tiba lokasi ini sudah memiliki sertifikat tanah. Kita pertanyakan bagaimana tempat ini tiba-tiba ada sertifikatnya, tanpa melibatkan warga. Dari namanya saja sudah tidak bagus, masa Desa Sawerigadi jadi desa tempat pembuangan sampah. Ini kurang nyaman kita dengar,” kata La Iki di kantor Kecamatan Barangka, Senin (23/10/2023).
Kata dia, warga menginginkan TPA Hondola ini ditinjau ulang lokasi dan melibatkan warga setempat. Sebab, menurutnya ke depan dengan adanya pembangunan TPA ini akan berdampak bagi kesehatan warga, apalagi banyak mata air besar di wilayah tersebut.
“Tolong dipikirkan ulang titik atau lokasi pembangunan TPA ini. Kami meminta lokasi pembangunannya dipindahkan di lokasi lain,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri mengatakan, mendengar penolakan warga sekitar, ia mencoba memfasilitasi pertemuan bersama warga Kecamatan Barangka.
Sebelumnya, ia mendapat informasi dari dinas lingkungan hidup bahwa sampai hari ini terjadi penumpukan sampah di beberapa pasar tradisional seperti pasar Lawa dan Matakidi.
Apalagi, tambah Bahri, selama ini sampah yang ada di dua pasar tersebut dibuang di TPA Hondola ini. Namun, warga menolak dengan alasan akan menimbulkan dampak seperti penyakit, bau dan kerusakan mata air, serta dapat menyebabkan banjir.
“Atas keluhan tersebut, kita (Pemkab Mubar) akan meninjau ulang lokasi pembangunan TPA Hondola ini dan akan memindahkan di lokasi lain yakni di Wakasoso. Kita juga akan mengecek terlebih dahulu lokasi Wakasoso ini, apa masih masuk wilayah Mubar atau Muna,” kata Bahri.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini mengungkapkan, pada diskusi bersama warga sempat terjadi perbedaan pendapat. Namun, akhirnya warga sepakat akan memindahkan TPA Hondola ke lokasi sementara yang disetujui, yaitu Wakasoso.
“Jadi, lokasi Wakasoso ini atas usulan dari warga sekitar. Saya juga akan mengutus Kepala Dinas PUPR Mubar untuk melakukan koordinasi ke dinas kehutanan provinsi karena Wakasoso ini masuk dalam kawasan hutan produksi. Kita akan meminjam pakai lahan di Wakasoso sekitar lima hektare untuk dijadikan TPA,” terangnya.
Bahri menambahkan, ada alternatif lain dari usulan warga, yaitu sampah ini akan dibuang di kampung lama Walelei di mana terdapat lubang yang dibuat orang Jepang dahulu.
“Kita akan mengecek dulu lokasi lubang ini apa memungkinkan atau tidak sampah ini dibuang di lokasi tersebut. Kalau memungkinkan, untuk sementara sampah dibuang di lubang itu sambil menunggu TPA Wakasoso, karena nantinya akan melewati proses yang sangat panjang,” tuturnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati