ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Seorang pengusaha somel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Atmawati diduga menyelewengkan uang kompensasi debu dari perusahaan tambang.
Uang debu sebesar Rp70 juta tersebut berasal dari PT Sabar Jaya Karyatama untuk warga di Desa Longeo, Kecamatan Asera, Konut.
Salah satu warga penerima uang debu berinisial R menduga dana kompensasi sebesar Rp70 juta telah diambil oleh Atmawati untuk dipakai sebagai dana pribadi.
“Waktu itu, kita disuruh kumpul sama Ibu Atmawati untuk dimintai tanda tangan supaya uang tersebut bisa cair. Kami menduga Ibu Atmawati telah memakai dana tersebut untuk pribadinya karena kita sudah dua kali ke rumahnya meminta hak kami tapi dia tidak kasih, malahan kami dimarahi. Kemudian dana itu sudah cair pada 2022. Sekarang sudah 2023 belum juga kami terima,” bebernya saat ditemui pada Selasa (24/10/2023).
Ia mengungkapkan, dana tersebut dikirim oleh pihak perusahaan pada November 2022. Dana tersebut seharunya dibagikan kepada masyarakat. Namun, Atmawati yang telah dipercaya oleh warga tidak mau memberikan uang debu tersebut.
“Bahkan Ibu Atmawati mempersilakan masyarakat lapor ke polisi dan dia tetap tidak akan kasih uang ke masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Direktur Pelaksana PT Sabar Karya Tama, Cipto, mengaku pihak perusahaan telah memberikan uang ke Atmawati sebanyak Rp70 juta sebagai dana jaminan, perbaikan jalan, dan lain-lainnya.
“Kami transfer ke Atmawati sebanyak dua kali, pertama Rp40 juta lalu Rp30 juta. Cuma dana itu kalau kita lihat kayaknya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hanya karena darurat jadi kita turuti saja permintaannya. Jadi uang tersebut Atmawati yang atur,” terangnya.
Atmawati yang dikonfirmasi oleh wartawan zonasultra.id via WhatsApp tidak merespons dengan baik. Bahkan Atmawati memblokir nomor awak zonasultra.id.
Selain pengusaha somel, Atmawati diketahui sebagai kader Partai Golkar dan saat ini tengah maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Konut dari dapil 1. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati