BI Sultra Musnahkan 1.293 Lembar Uang Palsu

BI Sultra Musnahkan 1.293 Lembar Uang Palsu
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.293 lembar Uang palsu (Upal) yang dilakukan di salah satu hotel Kendari pada Selasa (31/10/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.293 lembar uang palsu (upal) yang dilakukan di salah satu hotel Kendari pada Selasa (31/10/2023).

Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bahwa uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan yang telah beredar di masyarakat sejak 3 tahun terakhir.

Kata Doni, pemusnahan upal merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden (Perpres) 123 Tahun 2012 tentang badan koordinasi pemberantasan rupiah.

“Ini upal yang beredar sejak 2020 hingga 2023. Baru dilakukan lagi pemusnahan karena baru kembali diadakan rapat koordinasi (Rakor). Ke depan rakor ini akan dilakukan rutin,” ungkapnya.

Doni mengaku bahwa 92 persen temuan upal tersebut dilaporkan oleh perbankan saat BI melakukan pengolahan memisahkan uang layak edar dan tak layak edar.

Khusus pada Oktober 2023, pihaknya menemukan 302 lembar upal beredar di Sultra dan diprediksi akan meningkat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia meminta masyarakat untuk waspada menerima upal jelang Pemilu karena semakin banyak uang tunai yang beredar, semakin besar pula potensi adanya upal.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sultra, Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana mengatakan, penanganan peredaran upal di wilayah Sultra dibutuhkan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat.

“BIN, Kejari, dan BI apabila nanti ditemukan upal kita sudah tahu cara bertindak dan melakukan penyidikan,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat bisa mengenali upal melalui ciri-ciri yang terus disosialisasikan oleh BI. Ia harap, melalui kegiatan forum badan koordinasi pemberantasan rupiah palsu tersebut menjadi wadah untuk bersama-sama bersinergi dalam menindak atau penanganan upal di lapangan. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini