Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Polres Konut Bakal Dalami Aktivitas di Blok Marombo

Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Polres Konut Bakal Dalami Aktivitas di Blok Marombo
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan aktivitas penambangan ilegal itu terjadi di beberapa titik di Blok Marombo Konut. Di antaranya eks IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN yang diduga dilakukan oleh PT ITM dan lahan celah ACM dan Bososi yang diduga dilakukan oleh PT KS.

“Kami menduga para penambang yang kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya, untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” ungkapnya di Kendari pada Sabtu (9/12/2023).

Alumni Hukum UHO itu menyatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang dilengkapi beberapa dokumen penunjang seperti IUP, IUJP dan IPPKH. Selain itu, dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti mesti memiliki SPK.

Kata Ibrahim, jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen di seputaran Blok Marombo, Kabupaten Konut.

Ia juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang ilegal di Blok Marombo. Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo Pasal 38 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Selain itu, juga pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami meminta khususnya kepada Polres Konut untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di blok tersebut,” pintanya.

Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi via pesan whatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

” Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya singkat. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati