Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law
Rosnila

Selama lebih dari empat dekade, sumberdaya hutan Indonesia telah memberikan kontribusi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional dalam perolehan devisa, penyedia lapangan kerja, mendorong pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Namun pembangunan kehutanan yang merupakan bagian integral nasional terbukti tidak mampu menghadapi berbagai tekanan yang menyisakan berbagai masalah baik dari sisi ekologi, ekonomi dan sosial. Bahkan secara politis setelah dikeluarkannya Undang-Undang Omnibus Law atas perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga pengawasan pusat terhadap tata kelola sumberdaya alam hutan semakin jauh dari fakta lapangan. Kawasan hutan hanya dilihat atas nama pembangunan dan proyek strategi nasional dengan mengabaikan tujuan kehutanan sendiri.

Saat ini pengelolaan hutan juga mengalami pergeseran paradigma dari cita-cita yang awalnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kelestarian. Kuatnya tuntutan semua pihak terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi dan politik agar dilakukan pelepasan kawasan yang berpotensi mineral dan cadangan lahan membuat kerusakan hutan demikian masif disaat bencana lingkungan dan keterpurukan masyarakat sekitar kawasan hutan. Belum lagi konflik yang menghadang sejarah perjalanan pembangunan kehutanan. Upaya untuk mempertahankan sisa hutan dengan strategi “save it” diterapkan dengan mengabaikan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terutama masyarakat di daerah. Alih-alih menciptakan kesejahteraan, justru masalahnya sendiri tidak bisa diperbaiki sehingga keberlanjutan arah pengelolaan semakin tidak jelas. Pada tataran pemerintah daerah, keberadaan kawasan hutan seakan menjadi tontonan saja sehingga tidak ada tanggungjawab untuk menjaga atas nama negara.

Pertanyaannya adalah bagaimana mengubah oreintasi pembangunan kehutanan dimana kelestarian hutan dan fungsinya tetap terjamin namun tetap memberikan kontribusi ekonomi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta keterjaminan kondisi lingkungan hidup yang sehat.

Lingkup Permasalahan Kehutanan

Menurut Kartodihardjo (2023) bahwa permasalahan kehutanan mempunyai spektrum yang luas. Pertama, kesalahan kebijakan. Kesalahan ini seringkali mengakibatkan dampak dan bahwa tidak bisa diprediksi. Perilaku masyarakat (stakeholder) bahkan bertentangan dengan awal kebijakan dibuat. Kebijakan yang awalnya untuk kesejahteraan dan kelestarian justru menjadi bagian dari pengrusakan hutan. Kedua, diabaikannya hak-hak masyarakat adat dan lokal pada kawasan yang dianggap tidak dihuni dan dikelola. Lahan hutan yang secara tradisonal dimiliki dan digunakan masyarakat adat itu dikuasai oleh negara sehingga konsensi dan izin yang bertentangan dengan semangat kelestarian. Ketiga, implikasi lemahnya hak atas hutan dan lahan, maka tercipta ketikpastian dalam usaha kehutanan. Konsekuensinya adalah tidak ada kepastian investasi usaha kehutanan berkelanjutan. Hal ini mengakibatkan deforestasi semakin meningkat karena lemahnya kontrol masyarakat sekitar hutan terhadap pembalakan dan perambahan liar dan disisi lain kemampuan aparatur kehutanan juga sangat terbatas.

Kelima, terjadinya suap dan korupsi. Karena kebijakan dan peraturan umumnya tidak menentukan secara rinci bagaimana perusahaan konsensi dipilih dan bagaimana biaya dan ketentuan lain dalam kontrak, maka terjadi praktik suap dan korupsi dalam pemberian konsensi. Keenam, pemerintah gagal menangkap rente ekonomi yang dihasilkan dalam pengelolaan sumberdaya hutan khususnya pada pemanenan kayu dan manfaat hutan dalam jangka panjang. Hutan sejatinya bukan hanya menghasilkan kayu tapi juga menghasilkan jasa yang tidak ternilai melalui ekowisata dan jasa lainnya. Ketujuh, kejahatan kehutanan. Umumnya degradasi hutan yaitu kurangnya hak penguasaan lokal. Akibatnya oknum pemerintah, masyarakat baik sendiri maupun bersama sama dan bahkan kekerjasama dengan cukong berlomba lomba untuk menjarah hutan.

Sejalan dengan Fraser (2002) menunjukkan bahwa kegagalan pengelolaan hutan di Indoensia disebabkan karena kegagalan kebijakan. Mental berpikir mempengaruhi tindakan pemangku kebijakan yang masih memegang paradigma lama bahwa kehutanan adalah kayu. Fraser memberikan konsep bahwa pembangunan kehutanan dan keberlanjutannya harus ditujukan bagaimana kebijakan kehutanan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ada tiga hal yaitu Pertama, kebutuhan untuk merencanakan pengelolaan sumberdaya yang didasarkan pada data yang akurat sehingga dapat dilihat penyebab kegagalan kebijakan.  Kedua, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung kesuksesan kebijakan. Kebutuhan tindakan perlindungan untuk menjamin agar sumberdaya terutama dikawasan hutan didorong sehingga secara mandiri dapat dikelola dengan bijaksana. Ketiga adalah bagaimana menciptakan mekanisme yang mendukung perumusan dan implementasi kebijakan. Kebutuhan bersama sumberdaya hutan juga harus dikelola secara bersama. Sehingga hak dan kawajiban juga akan berjalan simultan secara transparan tanpa mengabaikan fungsi lingkungan. Untuk itu diperlukan perubahan paradigma pengelolaan yaitu reorinentasi hak kepemilikan negara, reorientasi permikuran ekosistem, dan reorinetasi kebijakan.

Reorientasi Hak Kepemilikan Negara

Dibandingkan dengan kepemilikan individu dan masyarakat maka perlindungan kawasan hutan (milik negara) jauh lebih lemah. Kemampuan masyarakat menjaga kepemilikan dibandingkan dengan negara menjadi hal yang paradoks. Tentu menjadi aneh karena mestinya negara yang mempunyai kelembagaan dan sumberdaya pendukung harusnya lebih kuat menangani persoalan kehutanan.

Karena kemampuan negara terbatas, maka akan lebih baik jika hak kepemilikan negara dilihat kembali (reorientasi) pada proses dan tujuannya. Manajemen kolaboratif harus didorong meskipun bukanlah pendekatan yang mudah diterapkan dan efektif untuk semua kasus. Kolaborasi akan keefektifan jika kepemilikan negara dirubah menjadi kepemilikan bersama sehingga ada tanggungjawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajiban. Meskipun demikian tetaplah dibutuhkan efektifitas kelembagaan.

Orientasi Ekosistem

Perubahan orientasi pemikiran dan ekosistem pada aspek kelestarian kawasan hutan mengandung makna bahwa kelestarian adalah perwujudan dari keberadaan wujud biofisik, daya dukung dan fungsi-fungsi ekosistem yang terbentuk akibat terjadinya interaksi komponen ekosistem kawasan dan lingkungannya. Produktivitas dan fungsi ekosistem kawasan akan ada jika wujud biofisik kawasan konservasi ada. Bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan kawasan konservasi, maka diperlukan kondisi kawasan yang sehat dari waktu ke waktu.

Reorientasi Kebijakan

Kartodihardjo (2023) melihat persoalan pengambilan kebijakan seringkali mengabaikan faktor non-teknis yang juga memberikan pengaruh dalam tata kelola kehutanan. Masuknya sektor kehutanan kedalam UU Omnibus Law mengindikasikan bahwa sektor kehutanan sangat rentan dengan sektor lainnya terutama pengaruh politik, ekonomi dan sosial. Untuk itu maka sejatinya reorientansi kebijakan perlu dilakukan baik dalam soal pendekatan komprehensif antara teknis dan non teknis juga bagaimana mengubah UU dan turunannya agar ada perubahan hak kepemilikan negara menjadi hak kepemilikan bersama. Negara tidak boleh semena mena melakukan perubahan fungsi kawasan. Kondisi kawasan yang didesain di bawah berbeda dan tidak selalu dapat beradaptasi terhadap tekanan baru tersebut dari atas. Keberhasilan pengelolaan sumberdaya hutan hanya akan dapat dicapai apabila kita dapat membangun institusi yang mengidentifikasi dan menyelesaikan masalahnya sendiri dan mengambil manfaat dari kesempatan yang ada.

Penutup

Disamping kita melakukan reorintasi pada beberapa aspek maka perlu juga kita mendorong bahwa kebijakan yang dijalankan harus berangkat dari bagaimana membentuk peraturan yang mendorong pengawasan dari dalam atau diri sendiri. Kepatuhan untuk melaksanakan tujuan kebijakan kehutanan harusnya datang dari kesadaran individu yang membentuk kesadaran kolektif bukan karena ada tekanan atau kontrol dari pihak lain.

Oleh : Rosnila
Penulis adalah Mahasiswa S3 Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University