BI Sultra Sebut Batas Minimal Transaksi QRIS Masih Kewenangan User

BI Sultra Sebut Batas Minimal Transaksi QRIS Masih Kewenangan User
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (KPw Sultra) menyebut bahwa batas minimal untuk transaksi menggunakan QRIS masih kewenangan perusahaan atau user.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (KPw Sultra) menyebut bahwa batas minimal untuk transaksi menggunakan QRIS masih kewenangan perusahaan atau user.

Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bahwa perusahaan yang menentukan batas minimal transaksi QRIS kemungkinan bertujuan untuk meningkatkan penjualan mereka. Kata dia, BI tidak dapat mengintervensi terkait aturan perusahaan yang menentukan batas minimal transaksi QRIS.

“Kita tidak bisa mengawasi semua user yang menggunakan QRIS tersebut karena terlalu banyak. Karena mereka juga mengatur omzetnya sendiri,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (20/12/2023).

Doni mengatakan bahwa seharusnya tidak ada batasan nominal transaksi penggunaan QRIS. Pasalnya, aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai.

Ia menyebut bahwa seharusnya masyarakat bisa bertransaksi mulai dari Rp1 melalui aplikasi tersebut dengan batas maksimal transaksi hingga Rp10 juta.

Selain itu, BI juga memastikan bahwa sistem QRIS tidak mempengaruhi sistem penukaran uang tunai. Sebab sistem pembayaran tunai dan nontunai berdasarkan data dan statistik.

“Semuanya berjalan beriringan dan belum menjadi komponen murni. Itu karena kedua sistem tersebut merupakan alternatif dari sistem pembayaran baik itu tunai maupun nontunai,” tuturnya.

Ia menyebut bahwa beberapa wilayah di Sultra tidak bisa menjangkau jaringan internet sehingga sistem pembayaran nontunai belum maksimal diterapkan oleh masyarakat. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini